Jakarta –
Penyedia layanan data center di Indonesia memberi tahu Kominfo apa yang sebenarnya diperlukan untuk mengembangkan bisnis dengan digital data center (BDDC). Agen Presiden BDDC Setanta Hanthora mengatakan salah satunya terkait lokasi pusat data.
Oleh karena itu, kata dia, industri harus bersinergi untuk meningkatkan ketersediaan infrastruktur digital di Tanah Air. Namun, Setianta menegaskan, jika ada insentif dari aturan tersebut maka akan dilaksanakan.
“Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mendukung para pelaku industri. Salah satu yang banyak dibicarakan adalah mengenai data center onshore dan offshore,” kata Setanta.
Karena itu, Jelaskan perencana sistem informasi dan perusahaan yang perlu mengoperasikan pusat data dan menyimpan data mereka. Setyanta mengatakan, hal ini erat kaitannya dengan implementasi UU PDP. 27, 2022.
“Kita tahu bersama, UU PDP akan diundangkan mulai Oktober tahun ini. Jadi saya melihat perlunya dukungan pemerintah untuk mendukung hal tersebut. Dalam situasi seperti ini, bagaimana peraturan dapat mengatur pengolahan dan penempatan informasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Dengan melakukan hal ini, kata Setanta, Anda bisa menikmati banyak manfaat. Yang pertama adalah pertumbuhan industri data center di Indonesia, ujarnya. Kedua, dia mengatakan keamanan dan kemandirian digital Indonesia juga sama pentingnya.
“Karena hutan ini sangat penting, Kita harus bisa menyimpan dan mengolahnya secara mandiri. Dan saya pikir kebijakan pusat data luar negeri dapat membantu mewujudkan hal ini,” tutupnya.
Untuk upaya BDDC mempersiapkan infrastruktur digital tersebut, mereka telah menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Mereka berdua bekerja sama membangun data center bernama JST1, Indonesia Internet Exchange APJII kedua di Jakarta. Saksikan video “Starlink Selamat Datang, Kominfo akan dipantau dan dievaluasi” (hps/fay).