Jakarta –
Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak kabinetnya awal pekan ini, ada dua menteri baru – Menteri Investasi Rosan Roeslani/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ini kali pertama keduanya menjabat menteri. Mereka akan menjabat menteri selama 63 hari (lebih dari dua bulan) hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.
Meski baru menjabat menteri sekitar dua bulan, Rosean dan Suprathman sudah bisa menerima tunjangan seumur hidup dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan Kebijakan Umum (PP) tahun 1980 tentang hak keuangan/administratif 50 Menteri dan Mantan Menteri Pemerintahan serta para jandanya.
Menurut aturan ini, setiap menteri yang telah bekerja dengan jujur pada jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Besarnya pensiun tergantung pada masa kerja.
“Pensiun dasar bulanan adalah 1% dari pensiun dasar untuk setiap bulan masa kerja, kecuali besarnya pensiun dasar adalah 6% dari pensiun dasar,” Ayat 2 Pasal 11 Tahun 1980. .
“Seorang Menteri Negara yang pensiun dengan hormat dari jabatannya karena tim pemeriksaan kesehatan menyatakan tidak dapat lagi bekerja pada semua jabatan publik karena keadaan jasmani atau rohani akibat dinas, berhak mendapat pensiun yang lebih tinggi sebesar 75%. dari pensiun dasar,” lanjut ayat 3 pasal yang sama.
Sementara itu, artikel Detikcom yang menggambarkan situs resmi Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan mantan menteri negara itu bisa menerima pensiun dan tunjangan hari tua setelah masa jabatannya berakhir. Uang pensiun dan THT ini akan disalurkan Pemerintah melalui PT Taspen (Persero).
Namun pada akhirnya diputuskan oleh presiden apakah mantan menteri tersebut berhak atas pensiun dan THT atau tidak. Dalam hal ini, pensiun menteri dan THT hanya dapat diberikan atas persetujuan Presiden dalam bentuk Peraturan Pensiun.
Besaran pensiun Menteri didasarkan pada PP nomor 60/2000 sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Sementara itu, mantan Menteri TIK bisa mendapatkan tunjangan tersebut hanya jika pihak yang berkepentingan membayar gaji pokok.
Artinya, jika gaji pokok belum dibayarkan pajaknya, Taspen tidak bisa memberikan THT. Sebab, THT merupakan pengembalian iuran yang dibayarkan. Jika Anda sudah menerima gaji pertama, kami bisa memberikan THT.
Namun, mengingat Rozan dan Suprathman bekerja pada Agustus hingga Oktober mendatang, maka ia harus membayar iuran THT sebesar gaji pokok selama dua bulan menjabat menteri, sehingga keduanya bisa mengambil dana dari Taspen.
Perkiraan pensiun ada di halaman berikutnya. (gambar / gambar)