Jakarta –

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melepas pajak kemasan plastik dan minuman ringan (MBDK) dan menundanya hingga tahun 2025. Hal tersebut masuk dalam sistem makroekonomi 2025 dan prinsip biaya material untuk menerapkan kebijakan ini. (KEM-PPKF).

Direktur Kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pajak plastik dan MBDK belum bisa diterapkan tahun ini dan siap diterapkan pada 2025.

“Dipersiapkan untuk tahun 2025. Kalau tidak bisa tahun 2024, kita harapkan,” kata Askolani kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Askolani mengatakan, rencana penerapan pajak plastik dan MBDK disiapkan oleh Badan Kebijakan Keuangan (BKF) Kementerian Keuangan. Usulan ini sesuai dengan kekayaan tanah.

“Kita bisa menyesuaikan tujuannya, kebijakan kita harus melihat situasi di lapangan,” ujarnya.

Kebijakan pajak plastik dan MBDK sudah direncanakan sejak lama namun belum terlaksana. Awalnya Askolani mengatakan pihaknya bekerja sama dengan departemen dan organisasi (K/L) dalam menyusun regulasi.

“Kementerian Kesehatan sangat mendukung penerapan MBDK pada tahun 2024 dan bahkan kami telah bekerja sama dengan BKF dan berbagai kementerian/lembaga dalam menyusun peraturan dan mengawal kebijakan MBDK,” kata Askolani saat rapat APBN KiTA. pada Kamis (22/2). ). (bantuan/kematian)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *