Jakarta –
Pajak Minuman Berpemanis (MBDK) akan diberlakukan pada tahun 2025 seiring dengan meningkatnya jumlah penderita diabetes. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hal itu sudah jelas dituangkan dalam bentuk bukti.
Meski demikian, pihaknya tetap fokus pada agenda Presiden India, Prabowo Subianto. Akibatnya, masih belum pasti apakah pajak minuman ringan akan diterapkan tahun depan.
Aksi harga permen..kita akan bicarakan sebentar lagi, kata BGS kepada wartawan, Senin (9/12/2024) di Rumah Presiden Jakarta.
“Kita sudah ada (rekomendasi), tapi belum dibicarakan. Kita mau benahi kemenangan cepat presiden dulu,” imbuhnya.
Menkes tidak menjanjikan pajak akan diterapkan pada tahun 2025. “Kami berharap hal itu bisa terjadi lebih cepat,” kata BGS.
Rencana pemerintah menerapkan penetapan harga minuman ringan (MBDK) juga masuk dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam dokumen RAPBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 244,2 triliun atau tumbuh 5,9 persen. Salah satunya berdasarkan unduhan modern seperti MBDK.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa cukai akan dikenakan terhadap barang-barang antara lain hasil tembakau, etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol, dan MBDK. Tonton video ” Video: Olahraga 150 menit per minggu dianjurkan bagi penderita diabetes” (naf/kna)