Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang atas putusan Christopher Stefanus Budianto menghadapi tuntutan penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Majelis hakim memvonis Christopher Stefanus Budianto dua setengah tahun penjara karena penipuan.
“Terdakwa di atas divonis dua tahun enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin (22/4/2024).
Selain hukuman penjara, CSB harus mengembalikan salah satu mobil Alphard curiannya kepada Jessica Iskandar.
“Satu unit kendaraan jenis Alphard 2.5G AT yang memenuhi spesifikasi kendaraan merek Toyota dengan nomor polisi B 73 DAR tanggal 27 Februari 2021 dikembalikan untuk saksi Yesiska Iskandar,” kata ketua pengadilan.
CSB yang telah mendengarkan putusan hakim belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding. Dia meminta waktu satu minggu untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
“Untuk keputusannya, saya perlu waktu seminggu untuk memikirkannya,” kata Christopher Stefanus Budianto.
FYI, Jessica Iskandar tertipu Christopher Stefanus Budianto dalam mode rental mobil. Akibatnya, 11 unit mobil mewah hilang sehingga total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar yang melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 baru terungkap setahun kemudian, namun Christopher Stefanas Budiento yang buron sebagai tersangka sejak Februari 2023 ditangkap di Thailand pada November 2023. Video “Hakim dinyatakan bersalah dalam kasus Jedar kecewa” (ahs/tia)