Jakarta –

Read More : Bandara Changi akan Lebih Besar, Ada T5

Presiden Dewan Ekonomi Nasional (DEN Luhut menyatakan dukungan dari sistem Coretax yang dilakukan oleh Departemen Pajak (DGT) di Kementerian Keuangan.

Aplikasi Coretax diharapkan akan meningkatkan tarif pajak di Indonesia sebesar 2 persen dari poin dari kondisi saat ini. Telah ditunjukkan bahwa implementasi sistem pajak akan menutup perbedaan pajak sebesar 6,4% dalam PDB, seperti yang dijelaskan Bank Dunia.

Langkah ini memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dan membuka hingga 1.500 triliun rpg dalam lima tahun ke depan.

“Saya menghargai Kementerian Keuangan untuk Aplikasi Coretax. Meskipun masih dalam fase transisi, saya yakin bahwa sistem ini secara bertahap. Jadi tantangannya dapat segera diatasi,” kata Luhut dalam sebuah pernyataan tertulis pada Selasa (14 Januari, 2025).

Luhut juga mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulani Indrawati di kantor DGT pada hari Selasa (1 Januari 2014). Menurut Luhut, sistem ini menekankan keadaan darurat dan keuntungan besar dari sistem Coretax, yang dimulai dari awal Januari 2025.

Selama pertemuan, Luhut juga menekankan bahwa sebelum sistem informasi DGT terus dibatasi, seperti: B. Teknologi yang sudah ketinggalan zaman, data yang tidak lengkap dan kurangnya integritas data. Sistem Corses ada di sini untuk menjawab tantangan ini dengan menyajikan sistem akuntansi terintegrasi dan data perpajakan dapat dikonsolidasikan secara keseluruhan.

Luhut menekankan pentingnya integrasi CORETAX dari sistem layanan untuk memperkuat data operasi interior antar lembaga. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak publik. Namun, Luhut ingat bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk mempromosikan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data real -time antara Coretax dan GovTech, integritas data dan keamanan harus disimpan untuk mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya .

Kehadiran sistem CORETAX ini tidak hanya meningkatkan layanan pajak, tetapi juga memiliki efek positif pada pendapatan negara. Pada saat ini, DGT mencatat 776 juta listrik dipengaruhi setahun atau rata-rata 2 juta transaksi e-initoring. Ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan dalam digitalisasi pajak.

“Dengan menerapkan Coretax, pemerintah berharap untuk menciptakan ekosistem pajak yang lebih transparan, bertanggung jawab dan berorientasi layanan dan memperkuat dasar ekonomi Indonesia di masa depan,” pungkasnya.

Tonton juga video “Peran Kunci Luhut Binsar Pandjaitan di Kabinet Merah dan Putih”:

(memiliki/hns)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *