Jakarta –

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya berencana menyertakan label warna atau panduan warna untuk menunjukkan kandungan gula pada produk minuman kemasan, seperti yang diterapkan di Singapura.

Ia mengatakan pemerintah Singapura menerapkan aturan tersebut dengan menampilkan label kandungan gula berbasis warna pada kemasan produk yang dikenal dengan Nutri-Grade.

NutriGrade adalah pengelompokan minuman yang menggunakan tingkat abjad dari A sampai D berdasarkan kandungan gula dan lemak jenuhnya. Aturan ini terbukti sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan kemungkinan memilih makanan yang lebih sehat.

Dengan menerapkan peraturan tersebut, kata Menkes, tingginya konsumsi gula masyarakat Indonesia dapat dikurangi.

“Kita sudah rapat dengan BPOM RI dan aturannya sudah siap. Seperti Singapura, dengan huruf merah, kuning, hijau, dan besar,” kata Menkes dalam rapat dengan Komite IX DPR RI, Senin (8/7/2024). . ).

“Begini saja, kita tunggu saja RPPnya,” imbuhnya.

Meski demikian, Menkes tak memungkiri aturan ini akan menimbulkan reaksi berbeda, khususnya pada industri kemasan.

“Nah, kalau keluar mungkin seperti dokter asing, mungkin banyak orang di masyarakat,” tambah Menkes.

Ia pun menyadari, hingga saat ini minuman kemasan dengan kadar gula tinggi masih sering dikonsumsi. Menkes mengimbau masyarakat memperhatikan kandungan gula pada produk kemasan.

“Dia tulis kalau satu porsi gula itu 20 miligram (mg). ‘Oh, itu masih di bawah itu,'” tuturnya.

“Tapi kalau dia minum satu botol, 5 kali 20, jadinya 100,” imbuhnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Lucia Rizka Andalusia juga mengatakan, bukan tidak mungkin Indonesia memiliki regulasi seperti label Nutri-Grade Singapura.

Menurutnya, peraturan seperti Nutri-Grade dibuat untuk mendidik masyarakat memilih makanan dan minuman yang lebih sehat, artinya proporsi garam, gula, dan lemak tidak melebihi batas sehat yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Iya, kami sedang menuju ke sana,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (7 April 2024).

“Karena kadang kita kurang minum sekali sehari, kalau anak minum dua kotak minuman, misalkan dia hanya minum setengahnya, itu juga akan lewat, jadi minimal kita sudah 50 persen di ambang batas sehat. ,” dia melanjutkan.

Namun Rizka tidak merinci lebih lanjut kapan kebijakan tersebut akan diterapkan. Menurutnya, penerapan tersebut saat ini sedang dalam proses transisi.

“Kami belum mewajibkannya, jadi kami akan menjadikannya wajib secara bertahap,” tambah Rizka.

“Tapi kita mengedukasi para pelaku usaha dan masyarakat untuk memilih makanan yang tidak terlalu banyak garam, gula, dan lemak, dan Logo makanan sehat sudah ada. Tapi belum wajib, karena masih dalam proses perpindahan. Kedepannya kita ingin wajib bagi semua orang, ujarnya lagi. Simak video “BPOM RI Ingin Tiru Label Singapura” (suc/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *