Badung –
Read More : Melawat ke AS: Menparekraf Fokus Perjuangkan Poltekpar
Wanita Uganda berinisial JN dipulangkan oleh petugas imigrasi. Ia kedapatan menjual dirinya sebagai pekerja komersial (PSK) di Bali.
Wanita berusia 34 tahun itu ditangkap petugas imigrasi di Kuta dan Seminyak, Badung pada Jumat (16/08/2024). JN diusir setelah menjadi PSK di Bali.
“Kami mendeportasi warga Uganda berinisial JN (34) yang terlibat kasus prostitusi,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Jumat (10/4/). 2024).
Dudy mengatakan JN mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai pada 27 April 2024. Dengan berbekal visa masuk turis, JN bersedia berangkat ke Bali untuk urusan pakaian dan liburan.
Namun, alih-alih berlibur, JN justru membeli satu. Ia ditangkap petugas saat operasi imigrasi di kawasan Kuta dan Seminyak, Badung, bersama seorang teman perempuannya berinisial SA (48).
“Ada dugaan pelanggaran tempat tinggal yang dilakukan oleh dua orang pria terkait prostitusi,” kata Dudy.
Dalam pemeriksaan, ditemukan percakapan antara JN dengan seseorang yang diduga kliennya. JN menegaskan cerita itu terjadi di Jerman. Dia menegaskan dia tidak pernah berhubungan seks di Bali.
“Dalam persidangan, dari pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan percakapan yang mengindikasikan keterlibatan dalam hubungan seksual,” ujarnya.
Gara-gara perbuatannya, JN terbang ke Entebbe, Uganda pada 3 Oktober 2024. Namanya pun masuk dalam daftar larangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain JN, ada pula warga Belanda (WN) berinisial RB (34) yang dipecat. Pria tersebut dideportasi dari Bali pada 2 Oktober 2024 karena salah check in di Bandara Ngurah Rai dan overstay selama 79 hari.
RB mengaku sudah lama berlibur ke Bali. Namun, liburannya tidak berlangsung lama setelah ia kehabisan uang. Ia mengaku rekening banknya di Belanda diblokir oleh keluarganya di Belanda.
Akibatnya, ia tidak mampu membiayai kebutuhan sehari-hari, apalagi membayar denda akomodasi. RB berangkat ke bandara Bali dan tinggal di sana selama 10 hari sebelum ditangkap petugas imigrasi dan ditahan di Rudenim selama 44 hari.
——-
Artikel ini diposting di detikBali. Tonton video “Tanah Longsor di Uganda, 8 Tewas” (wsw/wsw)