Denpasar –

Perilaku kekerasan wisatawan Rusia di Bali terus berlanjut. Kali ini ada seorang gadis yang menyamar menjadi tukang pijat dan menjadi pelacur. Ia akhirnya diusir dari pulau dewata.

Seorang warga negara (WN) Rusia berinisial NP (26) dideportasi atau diusir dari Bali pada Senin (9/9) awal pekan ini. Alih-alih berlibur ke Bali, NP malah berpura-pura menjadi tukang pijat dan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Sebelumnya, seorang gadis Rusia berinisial AA yang sama dengan NP telah dideportasi dari Bali karena kejadian yang sama.

Gede Dudi Dwita, kepala Pusat Penahanan Migran Denpasar, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa: “Kami memulangkan NP melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Rusia sebagai tujuan akhir mereka dan memasukkan mereka ke dalam daftar penindasan oleh Direktorat Imigrasi. . Saya menyarankan untuk menambahkannya.” (10/9).

Dudi menjelaskan, NP mendarat di Bali pada 15 Agustus 2024. Ia masuk ke Bali dengan surat izin pengunjung.

Diakui NP, dirinya ke Bali hanya untuk berlibur, karena banyak juga rekan turis Rusia yang berkunjung ke pulau tersebut.

Namun, alih-alih bepergian, NP malah beralih ke prostitusi. Dengan nama Plus Plus Massage, NP memasarkan diri mereka kepada pelanggan. NP dibayar Rp 2 juta selama bekerja sebagai PSK di Bali.

NP menyatakan layanan pijat dan seksual tersebut dikelola oleh dua wanita Rusia lainnya berinisial L dan A yang ditemuinya di sebuah pesta di Rusia setahun lalu, kata Dudy Ta.

Pramela Unidar Pasarib, Direktur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mengatakan pihaknya kini menyelidiki lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan orang asing lain yang diyakini terlibat.

“Kami akan memperluas pengawasan terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal dan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mengidentifikasi dan menangani jaringan potensi pelanggaran,” kata Pramela.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis Rusia berusia 26 tahun berinisial AA dideportasi dari Bali pada Kamis (9 Mei). Ia diusir dari Bali setelah kedapatan menjadi PSK di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut pengakuan AA, penghasilannya selama menjalankan bisnis ilegal tersebut tidak stabil. Namun, ia mendapat penghasilan antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari pekerjaannya sebagai PSK di Pulau Dewata.

——-

Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan video “Kasus TPPO: 50 WNI Jadi PSK di Australia, Rp 500 Juta ke Pelakunya” (wsw/wsw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *