Badong –
Seorang gadis asal Brazil mengubah karirnya menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali dengan bantuan AGA. Meskipun dia adalah pengacara pertama di negaranya.
Gadis startup AGA mendapat Rs 7,8 juta karena pernah berhubungan seks dengan kliennya. Wanita berusia 34 tahun itu akhirnya dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rodinum) Denpasar.
Ia dipulangkan pada Kamis (28/11/2024). AGA dikirim melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan petugas dari Jalan Denpasar.
“Pelanggaran izin tinggal dan partisipasi dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak bisa ditoleransi,” CEO Rudenim Denpasar, Ged Dave Devata, dalam siaran persnya, Jumat (29/11/2024).
Seorang warga negara Brazil (WN) pertama kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AGA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari untuk liburan di Pulau Dewata.
Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brazil. Profesi ini ia lanjutkan untuk memenuhi kebutuhan hidup di tanah air.
Namun AGA akhirnya ditangkap pada 13 November 2024 di Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung karena diduga terlibat prostitusi.
Petugas imigrasi menyita paspor AGA, aborsi dan dolar Australia dan Euro selama penangkapan.
Penangkapan AGA berdasarkan temuan Divisi Intelijen dan Penindakan Manajemen Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas pertama kali menemukan aktivitas mencurigakan tersebut melalui komunikasi digital.
Dalam pemeriksaan, AGA mengaku menjadi PSK untuk menutupi biaya hidupnya di Bali. AGA pun mengaku menerima pembayaran sebesar Rp7,8 juta untuk satu kali pertemuan dengan klien.
Pertemuan tersebut dibahas melalui WhatsApp (WA) dengan pria asal Singapura. Namun AGA belum mengenal langsung orang tersebut.
Imigrasi Ngurah Rai menyatakan AGA melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun ekspor tersebut tidak bisa serta merta dilakukan, AGA proses ekspor diberikan kepada Rodnam Denpasar pada 19 November 2024. AGA terakhir diterbitkan pada 28 November 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanul Keminkuham) Bali, Pramila Yunidar Pasaribu membenarkan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya imigrasi umum untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.
“Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak segan-segan menindak tegas segala pelanggaran hukum keimigrasian,” kata Permila.
——
Artikel ini diposting di detikBali. Tonton video “Bocah Rusia “Kokong” dideportasi dari Bali bersama ibunya” (wsw / wsw)