Jakarta –

Masyarakat Indonesia tidak perlu lagi datang ke Dukcapil untuk mengajukan Kartu Keluarga (KK). Kini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghadirkan layanan cetak kartu keluarga secara online, demi kenyamanan masyarakat yang ingin mencetak kartu keluarga secara mandiri.

Jasa cetak KK mandiri ini dapat diberikan kepada masyarakat yang kehilangan KK atau mengalami kerusakan KK.

Keabsahan KK yang dicetak secara online masih harus dilihat. Caranya adalah dengan memasukkan kode QR di pojok bawah. Kode QR ini digunakan sebagai tanda tangan digital untuk memverifikasi keaslian KK meskipun dicetak oleh Anda.

Umumnya KK dicetak dengan kertas security print berhologram. Namun bagi masyarakat yang ingin mencetak kartu keluarga secara mandiri dapat menggunakan kertas HVS White A4 80 gram dan masih berlaku.

Lalu bagaimana cara mencetak KK secara online? Berikut langkah-langkahnya. Cara mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online

1. Mengajukan lamaran cetak online dengan aplikasi Human Services di masing-masing distrik.

2. Masukkan nomor ponsel dan email kontak untuk menerima soft file KK.

3. Setelah permohonan diterima, Disdukcapil akan memproses permohonan jasa pencetakan KK swasta.

4. Permohonan disetujui oleh Disdukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR.

5. Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan pesan teks dan email berupa informasi link website Disdukcapil dan file PDF.

6. Masyarakat yang mengajukan layanan ini akan mendapatkan PIN rahasia untuk mengaktifkan layanan pencetakan online KK.

7. Cek data yang diposting Disdukcapil.

8. Jika sudah benar, KK dapat dicetak secara mandiri.

9. Setelah selesai dicetak jangan lupa simpan file soft PDF KK untuk dicetak kembali bila diperlukan.

Demikianlah cara mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *