Jakarta –
Pemerintah memutuskan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar 6,5% pada tahun 2025. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden Jakarta Pusat kemarin, Jumat (29/11). Namun tahukah Anda sejarah atau asal usul penetapan standar upah di Indonesia?
Merujuk pada laporan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), konsep upah minimum pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1969 atau 55 tahun yang lalu. Namun pada saat itu konsep upah minimum dikenal dengan istilah Persyaratan Fisik Minimum (KFM).
Konsep KFM telah berkembang sejak tahun 1956 untuk menghitung konsensus tripartit dan upah minimum ahli gizi. Kebijakan pengupahan standar pertama di Indonesia ditetapkan pada awal tahun 1970-an setelah terbentuknya Dewan Penelitian Pengupahan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kapres) Nomor 85 Tahun 1969.
Pada saat yang sama, daerah membentuk Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD). Besaran gajinya ditetapkan sesuai struktur DPPD, kebutuhan masing-masing sektor, dan daerah.
Jumlah KFM saat itu mempertimbangkan 48 bahan, termasuk 17 bahan makanan dan minuman. Lalu ada bahan bakar, penerangan, pendingin yang terdiri dari 4 komponen; Perlengkapan perumahan dan dapur meliputi 11 komponen; Dan pakaian mempunyai 10 komponen dan terakhir kelompok lain-lain mempunyai 6 komponen.
“Nilai KFM ditentukan oleh DPPD melalui penelitian harga di pasar tradisional yang dilakukan sebulan sekali untuk wilayah DKI Jakarta dan 3 bulan sekali untuk provinsi lainnya,” tulis ILO dalam laporannya.
“Setelah itu, DPPD menyampaikan hasil kajian KFM dan temuan mengenai upah minimum kepada gubernur, untuk kemudian direkomendasikan kepada menteri tenaga kerja,” jelas serikat internasional itu lagi.
Konsep kebijakan upah minimum telah resmi diterapkan sejak tahun 1989 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1989 tentang Upah Minimum (Parmanekar), yang didefinisikan sebagai upah pokok terendah dikurangi bonus. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan peninjauan kembali Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 1990.
Seiring berjalannya waktu dan kondisi perekonomian di Indonesia yang berubah, pada tahun 1995 terjadi perubahan konsep Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.81 Tahun 1995.
Dalam hal ini penghitungan upah minimum ditentukan oleh beberapa komponen, antara lain kelompok makanan dan minuman 11 komponen, perumahan dan sarana 19 komponen, sandang 8 komponen, dan kebutuhan lain-lain 5 komponen, sehingga totalnya ada 43 komponen. . komponen
Kemudian muncullah Permanekar Nomor 3 Tahun 1997 tentang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku selama 2 tahun, disusul Permanekar Nomor 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum. Peraturan ini pertama kali menggunakan istilah upah minimum yang kini sangat populer di kalangan masyarakat.
Dalam peraturan tersebut, UMR berada pada Tingkat I dan II. tingkat termasuk kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar tenaga kerja dan tingkat ekonomi.
“Upah minimum ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan upah minimum ditinjau paling lambat setiap 2 tahun sekali. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari satu tahun,” jelas ILO merujuk pada pasal tersebut. 4. Ayat 1 dan 5, serta Pasal 13 ayat 12.
Akhirnya pada tahun 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2005 tentang Komponen dan Penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), lahirlah konsep upah minimum. Aturan ini berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.
Kemudian, pada tahun 2000, muncul Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi Nomor 226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1 Peraturan Ketenagakerjaan Tahun 1999. Sejak saat itu, UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Saat itu terdapat tujuh kelompok komponen KHL yang meliputi 46 komponen makanan dan 11 komponen minuman, 9 komponen sandang, 19 komponen perumahan, 1 komponen pendidikan, 3 komponen kesehatan, 1 komponen transportasi, dan 2 komponen hiburan. dan tabungan.
Selanjutnya, jumlah komponen KHL direvisi melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Migrasi Nomor 13 Tahun 2012. Jumlah komponen KHL bertambah menjadi 60 komponen yang meliputi satu komponen makanan dan minuman, 13 komponen sandang, 26 komponen perumahan. Penghematan 2 komponen pendidikan, 5 komponen kesehatan, 2 komponen transportasi dan rekreasi. (fdl/fdl)