Jakarta –
Kementerian Reformasi Administratif dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan jam kerja staf Stasiun Sipil (ASN) dalam waktu satu bulan setelah Ramadkhan 1446 Hijri. Ini berlaku untuk peraturan presiden (prespres) No 21/2023 sehubungan dengan hari dan jam kerja lembaga negara dan pegawai negeri dari aparatus sipil.
Menteri Panrb Rini Vidiantini, dengan keberadaan Peraturan Presiden No 21/2023, tidak lagi merilis Menteri Panrb sebagai surat edaran baru (SE), yang mengatur waktu kerja ASN selama Ramadhan.
“Faktanya, jam kerja diatur untuk ASN di Prespres no. 21/2023, di mana ASN ditentukan dalam jam kerja jam kerja dengan tujuan mempertahankan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kinerja pekerjaan ASN,” kata Rini dalam pernyataan tertulis pada hari Jumat (28/2/2025).
Prespres disebut sebagai jam kerja lembaga negara dan staf kerja ASN di bulan Ramadhan 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, tanpa menghitung istirahat. Istirahat pada hari Jumat selama 60 menit, serta pada hari Jumat selama 30 menit.
Selain itu, Rini menambahkan, dimulai dalam sebulan jam kerja pemerintah Ramadhan pada pukul 8 pagi zona waktu setempat. Ini berlaku untuk lembaga negara di pusat dan daerah.
Sementara untuk lembaga yang menerapkan ketentuan yang berbeda dari 5 hari kerja dalam 1 minggu, ketentuan dalam peraturan presiden ini harus disesuaikan selambat -lambatnya 1 tahun setelah peraturan presiden. Ini berlaku untuk rincian hari kerja, jam kerja lembaga publik, jam rekreasi dan jam kerja ASN ditentukan oleh PPK (staf karyawan) atau manajer kantor.
“Peraturan juga menulis jumlah hari kerja, dan/atau jam kerja dapat diubah jika ada kebijakan presiden sehubungan dengan hari libur nasional, hari libur nasional yang merupakan nasional dan kebijakan yang telah disesuaikan dengan ketentuan hukum,” jelas Rini.
Untuk divisi kerja di lembaga negara yang tanggung jawab dan fungsinya menawarkan dukungan operasional kepada lembaga negara atau layanan langsung kepada masyarakat, lembaga tersebut menerima fleksibilitas, dengan mempertimbangkan Menteri Panrb.
Menurut Rini, ketentuan hari kerja dalam peraturan presiden tidak berlaku untuk tentara TNI dan karyawan ASN di kementerian yang mengorganisasi urusan negara di bidang pertahanan dan ditunjuk untuk TNI pada hari Rabu, yang peraturannya ditentukan oleh komandan TNI.
Ketentuan ini juga tidak berlaku untuk Kepolisian Nasional dan karyawan ASN di antara Kepolisian Nasional, yang aturannya ditentukan oleh Kepala Polisi Nasional, serta karyawan ASN Republik Indonesia di luar negeri, yang peraturannya dilakukan oleh Menteri Urusan Luar Negeri.
Dengan mempertimbangkan bahwa hari kerja dan jam kerja untuk tentara TNI dan anggota Kepolisian Nasional, yang bertugas di luar struktur, serta karyawan perwakilan Indonesia di luar negeri, hari -hari kerja dan jam kerja digunakan untuk digunakan di tempat lokasi yang ditunjuk. (km/km)