Jakarta –

Read More : Peneliti BRIN Prediksi Gelombang Panas Nggak Hantam Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Berikut daftar daerah yang mengumumkan UMP 2025:

1. Kalimantan Utara

Gubernur Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Tengah untuk tahun 2025. Mengutip Detiknews, UMP Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 sebesar Rp3.473.621,04.

Plt. Menteri Daerah Kalteng Katma F Dirun mengatakan rumus yang digunakan adalah UMP 2025 = UMP 2024 + kenaikan nilai. Sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMP pada tahun 2025 dinyatakan sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Penetapan UMP dan UMSP Wilayah Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilakukan sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pemenuhan Peraturan Nomor 16 Nomor 4 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Desember 2024 jelas Kat. Ma dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12 Agustus 2024).

2. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bertemu Jumat (6/12) lalu di Balai Pelayanan Tenaga Kerja dan Migrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi NTB dan Ketua Komite Pengupahan Daerah I Gede Putu Aryadi.

Mengutip laman Dinaskertrans, uji coba tersebut menghasilkan rekomendasi resmi kepada Gubernur NTB untuk UMP 2025 sebesar Rp2.602.931. Angka tersebut lebih tinggi Rp158.864 dibandingkan UMP 2024 yang tercatat Rp2.444.067.

3. Kalimantan Utara

Mengutip Antara, Pemprov Kalimantan Utara menetapkan upah minimum (UMP) Kalimantan Utara sebesar Rp3.580.160 pada tahun 2025, meningkat 6,5%. Demikian hasil rapat umum Sabtu (7/12) lalu.

4. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memutuskan menaikkan upah minimum (UMP) pada tahun 2025. Menurut pemerintah pusat, diputuskan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

Plt Gubernur Kalbar Pontianak Harisson mengatakan, UMP Kalbar dijadwalkan naik menjadi Rp 2.878.285 mulai Januari 2025. Upah minimum pada tahun 2025,

5. Kalimantan Timur

Pemerintah Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan UMP naik 6,5% pada 2025, mengutip CNBC Indonesia. Pemerintah Kaltim memutuskan menaikkan upah minimum (UMP) dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314 dan UMP menjadi Rp218.456 pada tahun 2025.

6. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulcel) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2025 naik sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024, sehingga UMP Sulsel tahun 2025 menjadi Rp3.657.527.

Kenaikan UMP Sulsel pada tahun 2025 diketahui mencapai Rp 223.229 pada UMP Sulsel pada tahun 2024.

“UMP (2025) tidak masalah. Kita sudah mencapai UMP 2024 yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan yang disampaikan Presiden ditambah 6,5%,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas. , diambil dari detiksulsel, (12 Agustus 2024).

7.Riau

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22. Penyelesaiannya meningkat sebesar 6,5%.

Mengutip laman Pemprov Riau, keputusan tersebut telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 yang menetapkan upah minimum di Provinsi Riau. Ketentuan ini juga tunduk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

8. Sulawesi Tenggara

Laode Muhammad Ali Haswandi mengatakan, upah minimum (UMP) provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp187.587 atau setara 6,5% dari UMP tahun 2024. UMP sebelumnya Rp 2.885.964 dan tahun depan Rp 3.073.551.

Keputusan ini juga berdasarkan hasil rapat gabungan dengan dewan pengupahan, ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia.

9. Sulawesi Tengah

Arnold Firdaus, Direktur Dinas Tenaga Kerja dan Migrasi (Disnakertrans) Sulteng sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulteng mengatakan, pada tahun 2025, upah minimum (UMP) di Provinsi Sulteng sebesar Rp 2.915.000.

Artinya, UMP 2025 sebesar Rp 2.736.698 meningkat 6,5% atau Rp 178.302 dibandingkan UMP 2024. (ACD/ACD)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *