Jakarta –

Meski teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) sudah diadopsi oleh seluruh operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja melakukan uji publik terhadap aturan terkait penerapan teknologi eSIM.

Operator seluler seperti Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata dan Telkomsel tercatat telah memperkenalkan layanan e-SIM kepada pelanggannya.

Direktorat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Perhubungan sedang menyusun rancangan peraturan menteri tentang penggunaan teknologi modul identitas pelanggan terintegrasi oleh operator jaringan seluler dan satelit.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum terkait penggunaan teknologi unit identitas pelanggan tertanam di Indonesia, kata Kominfo dalam siaran persnya.

Yang diatur dalam rancangan Peraturan Menteri tentang penggunaan teknologi modul identitas pelanggan terintegrasi oleh operator jaringan seluler dan operator jaringan satelit adalah:

A) sistem pengiriman e-SIM b) registrasi pelanggan c) profil e-SIM d) penomoran e-SIM.

Uji coba publik terhadap rancangan teknologi e-SIM Permenkominfo bertujuan untuk mendapatkan tanggapan dan komentar dari pemangku kepentingan terkait. Mudah-mudahan keadaan membaik sebelum peraturan disetujui.

“Regulasi yang komprehensif akan diberlakukan untuk mendukung ekosistem e-SIM Indonesia,” kata Cominpo.

Tanggapan uji publik terhadap rancangan Peraturan Menteri tentang penggunaan teknologi modul identitas pelanggan terintegrasi oleh penyelenggara jaringan bergerak dan jaringan satelit dapat disampaikan melalui email ke subditpenomoran@kominfo.go.id paling lambat tanggal 16 Mei 2024. Saksikan videonya” Kominfo”Upaya pemberian insentif yang dilakukan perusahaan telepon seluler” (agt/agt)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *