Jakarta –
Read More : Viral Wisatawan Kena Getok Harga di Telaga Sarangan, Beli Nasgor Rp 225 Ribu
Arab Saudi menerapkan aturan baru untuk ibadah haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai sangat ketat terkait Dewan Kesehatan Pengunjung 2025.
Laporan Pimpinan Mina, Sabtu (31/8/2024) Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan melaksanakan anjuran kesehatan yang mengutamakan keselamatan jamaah haji tahun 2025, diputuskan untuk mencegah cuaca ekstrim pada saat haji bagi penyelenggaraan haji 2025.
1. Dilarang berpartisipasi dalam pertemuan berisiko tinggi
Jemaah yang berpotensi berisiko tinggi telah dilarang mengikuti ibadah haji 2025. Mereka yang berisiko memiliki kondisi medis serius seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati, dan kanker.
Selain itu, calon jemaah haji yang mengalami keterbelakangan mental atau dipastikan menderita penyakit menular seperti TBC dan batuk rejan dilarang berangkat haji. Arab Saudi juga melarang anak di bawah 12 tahun dan ibu hamil untuk menunaikan ibadah haji.
Perlu dipahami bahwa larangan jemaah haji diterapkan sebagai langkah yang mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah haji selama menunaikan ibadah haji.
2. Pengunjung harus divaksinasi
Pengunjung pada tahun 2025 juga harus menjalani vaksinasi sebagai bagian dari peraturan kesehatan. Vaksinasi ini termasuk meningitis, COVID-19, flu musiman, dan polio. Larangan politik atau sektarianisme
Aturan lain yang harus dipatuhi pengunjung tahun 2025 adalah dilarang berpolitik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras kepada jemaah haji yang menyalahgunakan ibadah haji untuk tujuan politik atau agama.
Kementerian melarang semua kegiatan yang mungkin melanggar keselamatan publik dan hukum serta ketertiban. Aturan Baru Kantor Haji Luar Negeri
Kantor haji luar negeri diminta untuk mempertahankan kebijakan pelarangan kegiatan politik atau sektarian demi ketertiban umum dan keselamatan jamaah. Kementerian memberikan pedoman ketat untuk pengoperasian kantor haji di luar negeri.
Kantor-kantor ini harus memastikan bahwa pengunjung mematuhi peraturan Saudi. Kementerian menekankan bahwa pelanggaran kecil terhadap hukum dapat mengakibatkan pemecatan pekerja kantoran atau tindakan hukum lainnya.
Silakan merujuk ke halaman Independent Newspapers Limited dan peraturan baru ini harus dipatuhi sehubungan dengan kantor haji asing atau internasional. Mereka bertanggung jawab kepada jemaah dari negaranya masing-masing.
– Sesuai aturan, kantor memasukkan informasi pengunjung ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangannya, dan memastikan pengunjung tidak membawa materi politik dan tidak mengganggu kerumunan. Surat Kabar Independen Media Tertulis Terbatas.
Selain itu, layanan haji tidak boleh mengizinkan penggunaan perumahan dan transportasi tanpa izin. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah penggunaan haji untuk tujuan politik atau sektarian, dan tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang melanggar hukum. (sim/sim)