Jakarta –
Pemerintah akan segera menguji kepemilikan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN sebagai syarat penyelenggaraan seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Undang-undang ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.
Kasi Binyan SIM Subdit DIT Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, prinsip tersebut sedang diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Uji coba penerapan akan dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di wilayah kepolisian 7 wilayah. Yakni Polda Aceh, Polda Sumbar, Polda Sumsel, Polda Metro Jaya, Polda Kaltim, Bali. Polri dan Polda NTT,” kata AKBP Faisal, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6). / 2024).
Sebagai informasi, persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Perubahan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menjadi peserta aktif BPJS.
Nunung Nuryartono, Deputi Bidang Kesejahteraan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementerian Pembangunan Kebudayaan dan Pembangunan Masyarakat, mengatakan penerapan undang-undang ini tentu tidak akan sulit dan menimbulkan permasalahan bagi masyarakat.
Catatan penting, hal ini tidak mengurangi sistem pemberian layanan dengan mendorong partisipasi dalam pelayanan publik atau yang kami sampaikan sebelumnya adalah penundaan yang tidak perlu, kata Nunung.
Justru akan mempercepat dan memudahkan (bagi masyarakat). Sekaligus memastikan seluruh peserta dan pemohon ikut serta. Karena prinsip JKN adalah gotong royong,” ujarnya. .
Nunung menambahkan, undang-undang ini dibuat untuk semakin mengurangi jumlah pengangguran peserta JKN. Ia menginformasikan, sekitar 63 juta orang dari 270,4 juta peserta saat ini tercatat sebagai pengangguran JKN.
Sementara itu, Direktur Kesehatan Anggota BPJS David Bangun berharap masyarakat menerima undang-undang ini. Serta dapat bekerja dengan mudah dan efektif untuk meningkatkan jumlah peserta aktif JKN.
“Implementasi program Perpol Nomor 2 ini akan diujicobakan di tujuh daerah. Kita berharap semua ini bisa dilaksanakan dengan lancar dan efisien. Sehingga bisa segera diterapkan di seluruh Indonesia,” kata David. Simak video “Inilah Perbedaan KRIS dan BPJS Kesehatan Kelas” (Devandra Abi Prasetyo/naf)