Jakarta –
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membatalkan pajak produk plastik dalam waktu dekat. Pemberlakuan tarif pajak baru baru akan didorong pada tahun 2025 untuk minuman kemasan manis (MBDK).
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, mengatakan pemerintah berencana hanya menggunakan tarif pajak MBDK pada tahun 2025. Pembahasannya akan diteruskan ke DPR RI.
“Iya, nanti kita coba bahas dengan DPR, yang lain tidak,” kata Febrio usai konferensi pers RAPBN 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. , Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024) lalu.
Alasan pengenaan pajak MBDK pada tahun 2025 adalah karena prioritasnya adalah pengendalian konsumsi minuman manis untuk kesehatan.
Makanya kita sudah beberapa kali berdiskusi dan berkonsultasi, sepertinya nanti bisa kita diskusikan dengan DPR. Nanti kita lihat hasilnya, katanya.
Pada Catatan Fiskal Buku II bersama RAPBN 2025, pemerintah pimpinan Prabowo Subianto mematok penerimaan pajak sebesar Rp 244,198 miliar atau meningkat 5,9%. Peningkatan penerimaan perpajakan dilakukan melalui perluasan penerimaan pajak yang dibatasi pada MBDK.
“Pemerintah berencana memberlakukan pajak baru atas produk minuman manis kemasan (MBDK) pada tahun 2025,” isi dokumen tersebut.
Dijelaskan bahwa tujuan pajak MBDK adalah untuk mengendalikan penggunaan gula dan pelarut yang berlebihan, serta mendorong industri untuk mengganti produk MBDK yang mengandung lebih sedikit gula.
“Jadi pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif kesehatan masyarakat, yaitu dengan mengurangi penyebaran penyakit tidak menular (PTM) di masyarakat,” imbuhnya. (bantuan/gambar)