Jakarta –

Menteri Keuangan (MENK) Shri Muliani mengumumkan daftar produk yang terkena pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025. Kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) termasuk dalam kategori ini

Dalam pemaparannya menjelang Tahun Baru, Bpk. Muliani menegaskan, barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen sangat kecil. Artinya PMK Nomor 15 Tahun 2023 tergolong mewah dan berada di bawah PPNBM.

Tn. Muliani kemudian menjelaskan hal-hal yang termasuk dalam kategori tersebut, seperti kelompok hunian mewah seperti mansion, kondominium, apartemen, townhouse dengan harga Rp 30 miliar atau lebih. Lalu ada balon udara, pesawat terbang termasuk helikopter, senjata api dan senjata api lainnya.

Kemudian kelompok kapal pesiar mewah, selain angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht, jumlahnya 12 persen dan kendaraan bermotor sudah terkena PPnBM. Jadi hanya mereka yang di bawah 12 persen, bukan yang lain, kata Muliani dalam sebuah pernyataan. pidatonya. kantor Menteri Keuangan, Jakarta.

PPnBM untuk kendaraan diatur dalam Peraturan No. 141/PMK.010/2021 Menteri Keuangan tentang Penetapan Jenis Kendaraan Kena Pajak Atas Penjualan Barang Mewah serta Tata Cara Penempatan dan Pengurusan Pembebasannya. dan pengembalian pajak gender.

Terkait aturan tersebut, hampir semua model mobil dikenakan PPnBM, termasuk model LCGC, dengan tingkat yang berbeda-beda sesuai dengan karbon yang dihasilkan. Misalnya, LCGC lebih kecil dari PPnBM sebesar 3 persen.

Sedangkan untuk model non-LCGC, nilai PPnBM berbeda-beda sesuai dengan jumlah asap yang dikeluarkan. Berbeda dengan kendaraan konvensional berbahan bakar bensin, barang yang tergolong mewah namun dengan PPnBM 0 persen adalah kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik berbasis baterai.

“Sekumpulan Barang Kena Pajak yang termasuk kendaraan mewah berdasarkan PPnBM dengan tarif 15 persen dan dasar pengenaan pajak 0 persen (15% x 0%) dari nilai penjualan, yaitu kendaraan yang termasuk dalam penghasilan. Program Kendaraan Bermotor dengan teknologi kendaraan listrik baterai atau menggunakan kendaraan sel listrik,” bunyi Pasal 16 PMK. Insentif kendaraan listrik dan hibrida

Bagusnya, ada insentif mobil ramah lingkungan di tengah kenaikan PPN barang mewah. Pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai, baik full BEV maupun hybrid.

“Dan insentif lainnya untuk mobil listrik, mobil hybrid dan PPN atas pembelian rumah yang telah kami umumkan selama ini, dengan nilai penjualan hingga Rp 5 miliar,” kata Pak. Mullaney di acara yang sama.

Insentif yang diberikan pemerintah berupa PPnBM yang disponsori pemerintah (PPnBM DTP), termasuk kendaraan hybrid terbaru. Aturan tersebut menyebutkan PPnBM kendaraan hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.

Insentif lainnya adalah PPN DTP sebesar 10% atas impor kendaraan listrik full knock down (CKD). Selain itu, ada PPnBM DTP untuk impor kendaraan listrik utuh (CBU) dan CKD 15%. Kendaraan listrik CBU juga dibebaskan bea masuk.

Saksikan DetikPagi Live:

(sfn/din)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *