Jakarta –

Peziarah bebas pajak impor -tugas bebas untuk nilai maksimum USD 1500 atau RP. Untuk mendapatkan kebebasan, itu juga diatur paling banyak dua kali.

Hal ini diatur dalam Menteri Keuangan (PMK) nomor 4 tahun 2025 mengenai perubahan kedua PMK nomor 96 tahun 2023 mengenai bea cukai, pajak dan ketentuan pajak atas impor dan ekspor barang. Aturannya berlaku pada 5 Maret 2025.

“Pengiriman para peziarah yang dimasukkan untuk digunakan untuk diberitahu dan diberitahu oleh pajak impor dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak dua kali dalam musim haji saat ini dan nilai bea cukai untuk setiap pengiriman fob paling banyak dari US $ 1.500,” tulis Pasal 29A peraturan.

Tidak hanya bebas pajak impor, pengiriman peziarah sesuai dengan persyaratan di atas juga dikecualikan dari pengumpulan pajak impor tambahan dan pajak penghasilan (PPH), dan bukan pajak ditambahkan (PPN).

Jika jumlah pengiriman ziarah melebihi ketentuan, dikumpulkan dengan tingkat pemuatan 7,5% dan PPN sesuai dengan persyaratan. Namun demikian, masih dikecualikan dari pengenaan biaya perekaman anti -dumping dan PPH.

“Jika nilainya dikirim lebih dari USD 1500 atau lebih dari dua kali, dikumpulkan 7,5%dari pajak impor,” kata Kepala Sub -Direktorat Impor, Direktorat Direktorat Bea Cukai dan Opper, Jenderal Bea Cukai dan Cukai (DJBC) di Kementerian Keuangan, di media. Jakarta.

Bagian 21 Bagian (3) menjelaskan bahwa para peziarah adalah warga negara Indonesia yang terdaftar untuk melakukan ziarah sesuai dengan ketentuan undang -undang tentang implementasi ziarah.

Para peziarah haji harus memenuhi persyaratan yang dikirim oleh para peziarah yang melakukan ziarah pada musim haji saat ini, CN dikirimkan dengan tercepat setelah tanggal keberangkatan ke kelompok penerbangan pertama dan selambat -lambatnya 30 hari setelah tanggal hadiah ke kelompok penerbangan terakhir di musim haji.

Dalam hal ini, pengiriman peziarah harus dikemas dalam pengemasan panjang maksimum 60 cm, lebar maksimum 60 cm dan tinggi maksimum 80 cm. Maka tidak lebih dari satu paket untuk setiap konsinyasi.

Lihat juga video: Pemerintah tidak termasuk pembatasan pekerja migran Indonesia

(Help/Macaw)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *