Jakarta —
Pemerintah memberlakukan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025. Total pada tahun 2025 terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama, total ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Dilaksanakan pada hari ini, 14 Oktober 2024. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Efendi dalam keterangannya mengatakan, Rapat tingkat menteri untuk menentukan penandatanganan SKB Menteri ke-3 tahun 2025 pada hari libur. dan libur pun berlanjut.” Secara resmi pada Senin (14/10/2024) Muhajir mengatakan, keputusan ini menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor perekonomian, dan swasta dalam beraktivitas. program kerja tahun 2025 dan ditandatangani pada tahun 2025. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azvar Anas, Menteri Agama, Plt Rakyat, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Pelayanan Kemanusiaan Afriansyah Noor.
Sementara itu, Asisten Menteri Kemanusiaan Afriansjah Noor menginformasikan, terkait hari libur nasional dan hari libur kolektif yang setiap tahunnya diputuskan melalui 3 SKB menteri, surat pihaknya no. M/3/HK.04/IV / Menteri Beliau telah menerbitkan Ilmu Humaniora. 2024 tentang pemberlakuan persetujuan bersama di perusahaan.
Sementara itu, ditegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/majikan dan/atau pekerja/serikat pekerja dan pengusaha, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/ pengusaha dan/atau pekerja/serikat buruh. “Pegawai yang mengambil hari libur maka hak cuti tahunan pegawai yang bersangkutan dikurangi.” hari cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunannya dan diberikan gaji yang sama dengan hari kerja biasa,” tutupnya.
Saksikan: Video: Pemerintah mengumumkan 27 hari libur nasional – amanah kolektif tahun 2025
(hal/fdl)