Jakarta –
Wajib Pajak wajib segera mencocokkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 “Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Badan Hukum, dan Wajib Pajak Badan Negara”. Sementara itu, penyelarasan paling lambat dilakukan pada 1 Juli 2024.
Peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak menggunakan Nomor Pokok Penduduk sebagai nomor pokok wajib pajak dalam pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Administrasi Umum Pajak dan orang lain.
Pasal 11 ayat 1a Perpres tersebut menyebutkan, “Wajib Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan 16 (enam belas) digit Nomor Pokok Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan orang lain sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.” digunakan dalam pelayanan administrasi.
Rekonsiliasi NIK dengan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki NPWP. Sementara itu, wajib pajak baru yang hendak mengajukan NPVP akan segera didaftarkan di NIC.
Nantinya, NIK akan segera diimplementasikan sepenuhnya sebagai NPWP bagi wajib pajak dalam negeri. Sedangkan NPWP 16 digit berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri, Badan Hukum, dan Instansi Pemerintah.
Kegagalan dalam mematuhi NIK dan NPWP akan menimbulkan kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan lain yang memerlukan NPWP. Jika Anda tidak memenuhi syarat untuk NIK dan NPWP, layanan yang tidak diberikan tercantum di bawah ini
1. Pelayanan peruntukan dana negara.
2. Jasa ekspor dan impor.
3. Jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya.
4. Pendirian badan usaha dan perizinan kegiatan usaha.
5. Pelayanan administrasi umum kecuali pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. Pelayanan lain yang memerlukan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Lalu bagaimana cara merekonsiliasi NIK dan NPVP? Merujuk Jasa.go.id, berikut cara mencocokkan NIK dan NPWP NIK-NPWP
Wajib Pajak dapat dengan mudah melakukan penyesuaian diri atau verifikasi melalui situs jasa.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Buka halaman Jasa.go.id dan klik menu “Login” di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, password dan kode keamanan yang sesuai.
3. Buka menu “Profil”, masukkan NIK sesuai KTP, cek keabsahan NIK dan klik menu “Ganti Profil”.
4. Klik “Logout”, lalu coba login kembali dengan password yang sama melalui NIC.
Cara mencocokkan NIK dengan NPWP.
(fdl/fdl)