Jakarta –
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan yang dirancang untuk menjamin peserta memperoleh penghasilan pada saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia. Peserta yang berhak mendapatkan JHT dapat mengajukan permohonan BPJS Ketenagakerjaan.
Layanan pembayaran klaim membutuhkan waktu hingga saldo masuk ke rekening pemohon, namun peserta dapat mengikuti proses klaim yang diajukan pada Pelacakan Klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Sebenarnya ada empat tahapan pembayaran klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu agenda klaim, penentuan klaim, persetujuan klaim, dan pembayaran klaim. Berikut beberapa cara mengutip halaman BPJS Ketenagakerjaan: Melalui Aplikasi JMO Download aplikasi smartphone JMO melalui Google Play Store atau App Store Buka aplikasi, pilih menu Perlindungan Lansia Pada halaman Perlindungan Lansia, pilih Cari Klaim dengan memilih salah satu Peserta. Menu Nomor Kartu (KPJ) Pilih klaim KPJ Proses klaim JHT akan ditampilkan secara detail pada agenda klaim, penetapan klaim, hingga proses selesai melalui Website BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka website BPJS Ketenagakerjaan2. Klik Status Klaim3. Masukkan KPJ atau NIK4. Klik untuk melacak Klaim saya Cara Klaim JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JHT sendiri dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu dengan menggunakan aplikasi JMO Lapak Asik, dan langsung mendatangi kantor BPJS. Berikut langkah-langkahnya: Untuk Aplikasi JMO Download aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store, lalu login atau buat akun jika belum mendaftar Klik menu Elder Protection Klik menu Klaim JHT Pastikan Anda memilikinya. 3 titik hijau pada halaman pengajuan Klaim JHT. Ketiga Tick ini wajib mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian klik tombol Next Pilih alasan pengajuan klaim dari menu Cause of Claim, lalu klik tombol Next. Jika data sudah benar, klik tombol Selesai Klik tombol Ambil Foto untuk mengambil foto selfie sesuai ketentuan pada halaman Verifikasi Biometrik. Peserta Isi NPWP dan Nama Bank serta Nomor Rekening Anda yang valid. Kemudian klik tombol Berikutnya maka akan muncul jumlah saldo JHT yang harus dibayarkan. Jika sudah benar, klik tombol Konfirmasi. Proses selesai
Selain melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim melalui portal lapak asik. Caranya: Buka website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/Isi data diri mulai NIK, nama lengkap, dan nomor anggota pada kolom yang tersedia Unggah semua dokumen persyaratan dan foto terbaru (foto selfie) di Format file JPG /JPEG/PNG/PDF dan ukuran file foto 6MB. Persyaratan dokumentasi bervariasi berdasarkan cakupan klaim yang dipilih. Untuk mengetahuinya, klik Cara Mendaftar pada halaman BPJS Ketenagakerjaan, Periksa kembali seluruh data yang diisi, lalu klik Simpan. Jika sudah menyimpan data, Anda dapat memeriksa email untuk melihat jadwal wawancara yang dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada saat wawancara tahapnya, Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika lolos tahap wawancara, berarti proses pengajuan JHT sudah selesai. Membawa dokumen asli dan mengisi data pada formulir pengajuan Klaim Perlindungan Lanjut Usia. Dokumen asli yang dimaksud tergantung pada jenis klaimnya. Saat ini formulir permohonan Klaim Jaminan Lansia sudah bisa Anda peroleh pada saat Anda mengunjungi kantor cabang. Setelah mengisi data pada formulir permohonan Klaim Jaminan Lansia, dapatkan nomor jalur dari mesin atau bagian pencetak nomor jalur yang tersedia di kantor cabang. . Kemudian, duduklah di ruang tunggu menunggu kesempatan Anda untuk diwawancara. Pada saat wawancara, Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data di Proses BPJS Ketenagakerjaan sebagai tandanya telah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan survei kepuasan melalui survei elektronik.
Berikut cara melacak klaim BPJS dan cara klaimnya melalui aplikasi, website dan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya sangat sederhana bukan?
(rusa/baris)