Jakarta –

Seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi wajib membandingkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Nasional (NIK) paling lambat akhir bulan ini, yakni paling lambat tanggal 30 Juni 2024. Persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Menteri. Keuangan (PMK). Nomor 112 Tahun 2022.

Integrasi NIK dan NPWP menghasilkan Nomor Induk Unik (SIN) yang membantu mengkoordinasikan, memverifikasi dan memverifikasi dasar pendaftaran dan perubahan informasi Wajib Pajak, serta pengisian database pada berkas utama Wajib Pajak.

Artinya, DJP kelak mempunyai akses terhadap data dan informasi terkait pelaporan perpajakan, seperti kegiatan usaha, arus pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas mata uang, kartu kredit, serta pelaporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga. Para Pihak.

Dengan demikian, harmonisasi ini diharapkan dapat meningkatkan tax rasio karena dapat mendorong kepatuhan pajak dan sistem perpajakan self-assessment yang diterapkan di Indonesia.

Bagaimana cara merekonsiliasi NIK dan NPWP

Verifikasi NIK-NPWP dapat dilakukan dengan memperbarui informasi Wajib Pajak di laman jasa.go.id (menggunakan KTP/NPWP) melalui call center Pajak Kring 1500200 atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Tautan yang digunakan untuk memperbarui informasi tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Pribadi Wajib Pajak dan Kartu Keluarga (KK). Sementara hal utama yang harus ditentukan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK), nama, tempat, dan tanggal lahir.

Berikut langkah-langkah agar NIK Anda disetujui menjadi NPWP:

1. Kunjungi website DJP di jasa.go.id

2. Login dengan memasukkan NPWP beserta password dan kode keamanan (captcha). Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ akan ditampilkan status kebenaran informasi dasar yang Anda miliki, baik “Perlu diperbarui” atau “Perlu verifikasi”. Ini menandakan Anda perlu memverifikasi NIK Anda

4. Pada halaman menu ‘Profil’ juga akan ada ‘Informasi Dasar’ dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom ini, Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda

5. Setelah selesai, lalu klik ‘Konfirmasi’. Sistem tersebut telah dikonfirmasi berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pencatatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Setelah itu jika data dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan informasi mengenai data yang tersedia. Kemudian, klik “OK” pada notifikasi tersebut

7. Kemudian, pilih menu “Ubah profil”.

8. Pada bagian Edit Profil, Anda juga dapat mengisi kolom Klasifikasi Bidang Usaha (BLU) dan Informasi Anggota Keluarga.

9. Jika Anda sudah melengkapi dan memverifikasi profil, Anda dapat menggunakan NIK Anda untuk login ke DJP Online.

Apabila verifikasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Dukcapil untuk memverifikasi ketidaksesuaian data tersebut.

Kelancaran layanan web Dukcapil juga terpengaruh ketika wajib pajak memperbarui informasinya sendiri. Jika ada kesalahan pada sistem Dukcapil, maka tidak dapat diverifikasi, padahal datanya benar-benar sesuai dengan data Dukcapil.

Risiko ketidakpatuhan terhadap NIK dan NPWP

Direktur Penasehatan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, seiring dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP, seluruh layanan DJP akan tersedia bagi wajib pajak dalam negeri yang menggunakan NIK saja.

Dengan demikian, wajib pajak yang belum melakukan rekonsiliasi NIK dengan NPWP dalam jangka waktu yang ditentukan oleh DJP bisa jadi akan kesulitan mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP. Misalnya melaporkan ke SPT dll.

Berikut beberapa risiko jika membandingkan NIK dengan NPWP

– Jasa pembayaran pemerintah – Jasa ekspor dan impor – Jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya – Jasa pendirian badan usaha dan perizinan usaha – Jasa administrasi publik di luar jasa yang disediakan oleh DJP – Jasa lain yang memerlukan penggunaan NPWP.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera membandingkan NIK dengan NPWP untuk memudahkan akses layanan perpajakan nantinya.

Untuk itu DJP senantiasa mengedukasi dan menghimbau masyarakat untuk segera membandingkan NIK dengan NPWP melalui website tax.go.id agar semakin mudah mengakses layanan perpajakan ketika sudah diterapkan secara penuh, ujarnya. detikcom segera.

Lihat juga video “Pemerintah Siapkan Aplikasi INA dan Permudah Akses Masyarakat terhadap KTP Digital”:

(rd/rir)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *