Jakarta –

Kebijakan hairpin diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kendaraan roda empat yang melewati jalan tertentu. Jika melanggar, pengemudi harus didenda hingga Rp500 ribu.

Jika perlu, pengemudi dapat menghindari peraturan yang tidak konsisten dengan menggunakan peta. Di bawah ini adalah informasi detail cara mengendarai mobil pribadi tanpa terjebak tilang atau tilang. Apa yang dimaksud dengan sistem Ganjil-Genap?

Dimuat dari laman Korlantas Polri, aturan ganjil genap tertuang dalam Undang-Undang Pemerintah 88 Tahun 2019 tentang larangan kendaraan yang menggunakan ganjil genap. Ini digunakan sebagai pembatasan kendaraan bermotor sebagai kartu sepeda motor.

Tugasnya adalah memperkecil volume mobil agar tidak terjadi kemacetan. Contoh penerapannya, pada saat matahari ganjil, hanya kendaraan bernomor ganjil yang boleh melintas pada jalur yang dipilih

Aplikasi Google Maps di ponsel Anda bisa memperbaiki aturan ujian ganjil di Jakarta. Anda hanya perlu menentukan nomor registrasi Anda ganjil atau genap, kemudian peta akan menentukan rute sesuai program.

Untuk menggunakan fitur ini, lihat cara menghindari lalu lintas ganjil genap di peta berikut: Buka Google Maps di perangkat seluler Anda Ketuk gambar profil di sebelah kanan Pilih “Pengaturan” Ketuk “Pengaturan navigasi” Pilih “Jangan curang”. -Plat Nomor Ganjil” Pilih “Plat Nomor Ganjil” atau “Plat Nomor Genap” tergantung kendaraan yang anda gunakan

Diposting situs Jakarta Smart City, berikut beberapa aturan dan kegiatan ganjil genap di DKI Jakarta: Hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. 21.00 WIB Pada hari ganjil, hanya kendaraan berplat nomor yang tidak diperbolehkan pada hari libur nasional

Berikut 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang menggunakan sistem berbeda: Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamanraja, Jalan Polim, Jalan Salemba Raya, Barat, Jalan Salemba Raya, Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya ke Simpang Jalan Diponegoro) Jalan Kramat Raya Jalan Station Senen Jalan Gunung Sahari Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun 1 ke Simpangtolan) Rasuna Said Jalan DI Panjaitan Jalan Jenderal Ahmad Yani ( dari perempatan Jalan Bekasi Timur Raya hingga perempatan Jalan Perintis Mandiri) Jalan Pramuka.

Cara menghindari angka ganjil di peta ini diharapkan dapat memudahkan pekerjaan para penangkapnya sehari-hari. Dari waktu ke waktu, tidak ada salahnya memikirkan untuk menggunakan angkutan umum ketika terkena aturan ganjil. Saksikan video “Video: Adegan Sedan Mercy yang Terbakar di Ancol, Diduga Singkat” (line/line)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *