Jakarta –

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program pemerintah yang mewajibkan pegawai menyumbang 3% dari gajinya setiap bulan.

Diberitakan detikINET, Senin (6/3/2024), dari berbagai sumber, sumbangan tersebut berupa tabungan yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan rumah, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Perbaikan Rumah Kredit (KRR).

Peserta dapat menarik dana taper setelah masa keanggotaannya berakhir karena pensiun, meninggal dunia, atau berusia 58 tahun dan tidak memenuhi syarat kepesertaan selama 5 tahun.

Pada tanggal 10 setiap bulannya, pekerja wajib membayar iuran tapera yaitu sebesar 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tapera setelah tahun 2027. Peraturan pemerintah no. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

1. Akses website https://sitara.tapera.go.id/check

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Klik tombol “Periksa Keanggotaan”.

4. Status keanggotaan Anda akan ditampilkan

5. Jika anda belum terdaftar maka akan muncul pesan “Anda belum terdaftar sebagai peserta tapper, silahkan menghubungi bagian HR anda” Cara cek status tapper anda

1. Buka halaman https://sitara.tapera.go.id/peserta/login

2. Daftarkan akun dengan memasukkan nomor KTP dan alamat email

3. Masukkan kode OTP yang diterima dan pilih menu info

4. Kemudian berdasarkan data yang dimasukkan, sistem akan menampilkan status saat ini.

*Artikel ini ditulis oleh Mohammad Frizki Pratama, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di Dticcom. Saksikan video “BP Tapera: Gaji di bawah UMR Tidak Wajib Ikut” (fyk/fyk)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *