Jakarta –
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seringkali menjadi syarat administratif ketika berhadapan dengan suatu hal, misalnya saja ketika kita menerima penghasilan dari pihak lain. Namun terkadang kita lupa nomor NPWP dan lupa mencatatnya.
Cara pengecekan nomor NPWP yang paling umum adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun bisa juga menggunakan alamat email. Selain itu ada juga cara cek nomor NPWP berdasarkan nama, cara cek nomor NPWP berdasarkan nama, NIK KTP dan email
Di bawah ini beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk verifikasi nomor NPWP menggunakan NIK KTP dan KK
Cara pertama yang paling umum yaitu pengecekan nomor NPWP menggunakan NIK KTP dan KK. Caranya sebagai berikut: buka browser, buka ereg.pajak.go.id/ceknpwp, pilih kategori, baik perorangan maupun organisasi, dan Anda akan diminta memasukkan NIK KTP dan KK. . Untuk bagian keagenan, Anda akan diminta mengisi nama instansi dan nomor keputusan persetujuan AHU, memasukkan kode captcha yang benar untuk verifikasi dan informasi NPWP Anda akan ditampilkan
Anda dapat menggunakan email untuk mengecek nomor NPWP Anda. Cara ini hanya bisa dilakukan jika Anda sudah membuat akun di website Direktorat Jenderal Taksi (DJP). Caranya sebagai berikut : Buka browser, masuk ke alamat ereg.pajak.go.id/login Masukkan alamat email yang terdaftar di situs DJP Masukkan password yang dihasilkan Jika Anda lupa kata sandi, Anda bisa klik ‘Lupa kata sandi’ atau ‘Reset password’ Periksa nomor NPWP
Ketiga adalah dengan mengecek nomor NPWP pada nama tersebut. Masyarakat cenderung mengecek nomor NPWP berdasarkan nama karena kehilangan KTP dan KK. Atau kemungkinan lainnya adalah Anda ingin mengecek NPWP orang lain.
Sayangnya cara tersebut tidak asal-asalan karena menyangkut kerahasiaan identitas masing-masing wajib pajak. Oleh karena itu, cara pengecekan nomor NPWP atas nama tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung atau online di website atau aplikasi DJP.
Anda dapat melakukan pengecekan langsung di kantor DJP atau dengan mengirimkan pesan melalui telepon, live chat, Twitter atau email. Sampaikan dengan jujur kebutuhan Anda untuk memverifikasi nomor NPVP Anda dan Anda akan diarahkan ke langkah selanjutnya: Hubungi 1500200 pada jam kerja (08.00-16.00). Live Chat: Klik situs Tax.go.id lalu pilih non-NPWP.Twitter / Tanyakan kebutuhan Anda di X: @kring_pajak.Email: Kirim email ke merdeka@pajak.go.id.
Jadi kita tahu cara cek nomor NPWP berdasarkan nama, NIK KTP atau email. Setelah mengetahui NPWP Anda, jangan lupa untuk menuliskannya dan mencocokkan KTP Anda dengan NIK agar lebih mudah. Tonton video “Luhat Jokowi-Elon Talk Ungkap Biak Punya Proyek Platform Peluncuran Roket” (Bai/Inf)