Jakarta –
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk mencocokkan Nomor Induk Nasional (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Badan Negara.
Wajib Pajak bisa mengecek kembali apakah NIK itu NPWP atau bukan jika sudah melakukan rekonsiliasi. Bagaimana cara mengecek NIK Anda sudah berubah menjadi NPWP atau belum? Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK Anda sudah berubah menjadi NPWP
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui website resmi Ereg Pajak atau pengecekan online DJP melalui Ereg Pajak
• Buka website Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id/.• Klik menu “Cek NPWP”.• Pilih opsi “Perorangan” dari menu kategori.• Masukkan 16 digit NIK untuk KTP Anda.• 16 Enter nomor nomor KK.• Masukkan kode captcha sesuai daftar.• Klik tombol “Cari”. Maka akan muncul halaman: – NPWP – Nama Wajib Pajak (WP) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Utama yang Terdaftar – Status Aktif atau Tidak • NIK terintegrasi pada NPWP dan kolom status NPWP “Sah”16. Periksa dengan DJP online
• Buka website DJP Online https://djponline.pajak.go.id/.• Login akun Anda menggunakan NIK/NPWP.• Masukkan password dan kode keamanan yang diberikan. • Jika berhasil klik “Login” maka NIK KTP akan terintegrasi dengan NPWP. “Profil” Buka bagian. Proses masuk menu. Menggunakan NIK Anda
Ini cara cek NIK Anda sudah berubah menjadi NPWP menggunakan Ereg Pajak dan DJP online.
Tonton juga video “KuTips: Cara Menghapus Data Pribadi yang Stuck di Google” :
(fdl/fdl)