Jakarta –

Penyelarasan Nomor Induk Nasional (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Nasional (NPWP) akan berakhir pada 30 Juni 2024. Setelah itu, NIK akan mulai berintegrasi dengan NPWP. Untuk mengecek apakah NIK Anda sudah menjadi NPWP, Anda bisa melakukannya secara online.

Pengaturan NIK dan NPWP tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2022 Nomor 2022. Surat Perintah Nomor 112 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Badan Negara.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang penggunaan nomor kartu tanda penduduk sebagai nomor kartu identitas wajib pajak oleh wajib pajak dalam pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh Badan Administrasi Negara Perpajakan dan pegawai lainnya.

Sementara itu, berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah NIK Anda sudah menjadi NPWP.

Setiap wajib pajak harus memeriksa apakah NIK miliknya sudah menjadi NPWP. Sebab jika NIK tidak sesuai dengan NPWP wajib pajak, maka wajib pajak akan kesulitan mendapatkan layanan perpajakan. Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau gagal Ereg Pajak

1. Buka website pajak Ereg https://ereg.pajak.go.id/.

2. Gulir ke bawah dan klik menu Periksa NPWP.

3. Pilih opsi Pribadi dari menu kategori.

4. Masukkan 16 digit NIK berdasarkan KTP pribadi.

5. Masukkan 16 digit nomor kartu keluarga (KK).

6. Masukkan kode verifikasi sesuai perintah.

7. Klik tombol “Cari” dan akan muncul halaman: NPWP Nama Wajib Pajak (WP) Registrasi Kantor Pendapatan Pratama (KPP) Status aktif atau tidak.

8. NIK KTP yang terintegrasi dengan NPWP akan menampilkan angka “Valid” 16 pada status bar NPWP. Cara cek NIK sudah menjadi NPWP menggunakan DJP Online

1. Buka website DJP Online https://djponline.pajak.go.id/.

2. Login/masuk ke akun Anda menggunakan NIK/NPWP.

3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan dari daftar.

4. Klik Terapkan. Jika berhasil, NIK KTP terintegrasi dengan NPWP.

5. Jika belum, login/login dulu akun Anda menggunakan NPWP.

6. Masukkan kata sandi dan kode keamanan yang ditentukan.

7. Setelah berhasil login, klik ikon tiga garis.

8. Masuk ke Menu Profil dan pilih Data Profil.

9. Masukkan 16 digit NIK berdasarkan KTP Anda.

10. Klik tombol Validasi untuk memeriksa keabsahan data.

11. Klik “Ganti Profil”, silakan logout dan ulangi proses login menggunakan NIK Anda.

Begini cara mengecek apakah NIK Anda sudah menjadi NPWP.

Tonton juga video “Hindari Duplikasi, NIK KTP Akan Jadi Nomor SIM”:

(FNL/FNL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *