Jakarta –

Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sekitar 92 ribu NIK kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memulai proses pengelolaan NIK bagi warga Jakarta. Program ini bertujuan untuk

Hal tersebut diumumkan Pemprov DKI Jakarta melalui akun media sosial X pada Kamis (15/2). Penataan penduduk berdasarkan tempat tinggal ini berlanjut sejak Maret 2024. Tujuan pembekuan/penghapusan KTP DKI Jakarta adalah untuk warga negara.

Alamat pemegang KTP harus sesuai dengan tempat tinggal kepala keluarga (KK) jika ingin menggunakan alamat tersebut, sehingga NIKnya tidak ada kendala/kendala, kata Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. , Budi Awaluddin, seperti dilansir akun resmi Dukcapil Jakarta.

Bagaimana cara mengecek NIK KTP Anda dibekukan atau tidak? Dikutip dari website Departemen Dalam Negeri Dukcapil, berikut langkah cek NIK KTP Anda dibekukan atau tidak

Warga DKI Jakarta tak perlu khawatir datang ke kantor Disdukcapil, kini bisa cek status NIK KTP secara online dengan langkah berikut ini.

1. Buka website resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

2. Pilih menu “Cek Pembekuan Sipil”.

3. Masukkan NIK Anda pada kolom tersebut.

4. Isi captcha yang tertera.

5. Klik tombol “Cari Bekukan Data”.

Apabila NIK tidak terpengaruh maka akan muncul pesan “NIK tidak terdaftar dalam pengurusan dan penguasaan dokumen kependudukan berdasarkan domisili”.

Sebaliknya jika terdampak maka akan tertera pesan “NIK (Nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan berdasarkan domisili”.

Apabila NIK KTP tercatat dibekukan/dinonaktifkan maka masyarakat dapat langsung melakukan aktivasi baik secara online maupun offline di kantor Disdukcapil. Cara aktivasi kembali NIK KTP Online

Bagi masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dihapus, perpanjangan dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Mengajukan permohonan ke loket pelayanan kecamatan.

2. Aparat kecamatan meninjau kelengkapan berkas dan memverifikasi pencantuman dalam aplikasi Data Warga.

3. Apabila terjadi perpindahan alamat, aparat kabupaten akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan verifikasi eksternal.

4. Setelah verifikasi, petugas kecamatan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK ke Divisi Umum Dukcapil Kemendagri. Cara pengaktifan kembali NIK KTP secara offline

Bagi masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, dapat dihidupkan kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Warga bisa langsung mendatangi loket pelayanan Disdukcapil di wilayahnya.

2. Pejabat menerima, meninjau berkas dan memverifikasi permintaan data warga.

3. Apabila pemohon meminta perpindahan alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Dinas Kota/Kabupaten terkait permohonan pembaharuan (renewal) NIK KTP.

4. Apabila perpanjangan NIK KTP penduduk (perpanjangan) tidak berpindah atau pada alamat asal, dilakukan verifikasi lokasi atau penyidikan dengan menandatangani berita acara.

5. Setelah itu data berhasil ditransfer. Kemudian, di tempat pengaduan, Presiden mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW akan dilakukan pemeriksaan lapangan di alamat pelapor.

6. Jika data salah, segera hapus dokumen tersebut dari lokasi Anda saat ini. Jika informasinya benar, Kepala Desa akan menyurati dinas untuk mengaktifkannya kembali.

7. Terakhir tahap pertama, Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pembaharuan NIK KTP (renewal) sesuai ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Tonton juga video ‘Hindari Duplikasi, TIDAK ADA KTP yang Akan Jadi Nomor SIM’:

(fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *