Jakarta –

Read More : Menkomdigi Ketemu PPATK, Bekukan Rekening Anak Buah Beking Judol?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan baru dimana gaji bulanan pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk ditabung untuk Program Tabungan Perumahan (Tapera).

Pengusaha juga wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun setelah berlakunya PZ 25 Tahun 2020, yakni pada tanggal 20 Mei 2020. Artinya pengusaha harus mendaftarkan pekerjanya sebelum tahun 2027.

Hal itu tertuang dalam PP 21/2024 sebagai perubahan atas PP no. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran yang harus dibayarkan sebesar 3% dari gaji. Jumlahnya dibagi, pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%.

Pemberi kerja wajib menyetorkan tabungannya setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Jika tanggal 10 adalah hari libur, deposit dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Pekerja mandiri juga wajib menabung paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank induk atau pihak lain.

Meski belum diwajibkan hingga tahun 2027, program Tapera sudah ada sejak tahun 2016. Warga negara Indonesia bisa mengecek langsung apakah iuran Tapera sudah dipotong pendapatannya atau mengecek status kepesertaan Tapera di melalui Tapera Online. Untuk mengetahui apakah iuran Tapera sudah dipotong dari gaji Anda, kunjungi https://sitara.go.id/check. Kemudian masukkan nomor NIK atau KTP Anda untuk mengetahui apakah iuran Tapera sudah dipotong dari gaji Anda atau belum.

Perlu diketahui, syarat untuk menjadi anggota Tapera adalah pekerja dan wiraswasta yang berpenghasilan minimal upah minimum dan berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran.

Selanjutnya, apabila kepesertaan Tapera berakhir, peserta berhak atas pengembalian tabungan dan hasil pemupukannya. Pendapatan tabungan dan pupuk harus ditransfer paling lambat 3 bulan setelah pengumuman pembatalan.

Program Tabungan Tapera bersifat wajib bagi pegawai yang memenuhi persyaratan keanggotaan Tapera PP no. 21 Tahun 2024 Pasal 7. Pekerja yang wajib menjadi anggota Tapera Calon PNS Pegawai Negeri Sipil (termasuk PNS dengan perjanjian kerja (P3K)) Prajurit Tentara Nasional Indonesia Pelajar militer Tentara Nasional Indonesia Anggota Nasional Indonesia PNS Polri Pekerja/Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pekerja/Pegawai Badan Usaha Perdesaan Pekerja/Pegawai Badan Usaha Swasta Pekerja tidak termasuk pekerja golongan 1 sampai dengan 9 yang menerima upah, misalnya BP Tapera Pegawai, Pegawai Bank Indonesia, Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Orang Asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Simak Video “Seru: Gaji Buruh Dipotong 3% Karena Iuran Tapera, Cek Faktanya” (jsn/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *