Jakarta –

Kasus pencurian data pribadi menggunakan KTP masyarakat untuk pinjaman online (pinjol) beberapa kali terjadi. Anda yakin belum pernah mengambil pinjaman online tapi tetap saja dikenakan tagihan, menjengkelkan bukan?

Oleh karena itu, tidak ada salahnya meluangkan waktu untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan sebagai pinjaman. Cara pengujiannya sederhana, hanya membutuhkan waktu beberapa menit.

Cara termudah untuk mengecek riwayat pembayaran utang debitur adalah dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK. Apa itu SLIK OJK? Oleh karena itu, bagi SLIK OJK dapat diperoleh informasi mengenai pinjaman atau utang apa saja yang dimiliki seseorang,

Ujian SLIK OJK dapat dilaksanakan secara offline maupun online. Namun agar lebih mudah, Anda bisa mengeceknya secara online dengan beberapa langkah sederhana. Cara Cek SLIK OJK Online Buka halaman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage dan pilih ‘Registrasi’ Lengkapi semua kolom. periksa ketersediaan layanan Isi data pribadi Anda untuk pendaftaran lengkap. Pastikan Anda mengisinya dengan benar Proses pengecekan KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA Upload foto Anda sesuai petunjuk ‘Status Pelayanan’, biasanya hasil SLIK OJK akan diproses oleh OJK dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Jika masih ada pertanyaan, Anda dapat menanyakan lebih lanjut mengenai cara cek SLIK OJK secara online dengan menghubungi OJK di 157. Alternatifnya, Anda dapat menghubungi kami melalui email di konsumen@ojk.go.id atau WhatApps di 081-157-157-157. Saksikan video “Pelajaran: Indonesia semakin menarik tenaga kerja asing untuk bekerja” (ask/fay)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *