Jakarta –

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi berisi catatan kriminal seseorang yang diterbitkan oleh kepolisian setempat. SKCK dapat dilakukan di Kantor Kepolisian (Polsek) sesuai alamat pada dokumen identitas pemohon. Demikian SKCK 2025 dibuat.

SKCK yang diterbitkan oleh kepolisian tidak dapat digunakan untuk memenuhi pengurusan pegawai negeri/CPNS, visa atau persyaratan internasional lainnya. Calon yang ingin mengambil SKCK di Kepolisian dapat mengkonfirmasi syarat dan jadwal pengambilan SKCK di Kepolisian.

Pembuatan dan perluasan SKCK bersama Polda Metro Jaya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pelayanan SKCK tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Pengiriman SKCK diatur di kepolisian dan dapat diselesaikan dalam satu hari kerja. SKCK Polsek digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta, bersekolah dan mengubah kondisi untuk membuat dan memperluas SKCK dan Polsek.

Penerapan dan perluasan SKCK di Polsek memerlukan beberapa persyaratan. Silakan menghubungi website Polri, berikut daftar persyaratan yang perlu dipastikan: Surat pengantar dari instansi setempat. Fotokopi KTP yang menunjukkan foto KTP asli akta kelahiran atau akta kelahiran atau ijazah atau akta nikah. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi sidik jari dan sistem sidik jari Foto kartu identitas lainnya apabila syarat untuk mendapatkan KTP tidak terpenuhi adalah foto Berwarna 6 ukuran 4 x 6 dengan lingkaran merah. Persyaratan fotografi antara lain menggunakan pakaian dan busana yang bagus, tidak memakai aksesoris wajah, wajah terlihat (pemohon yang berhijab harus memperlihatkan seluruh wajah) Tes Masuk BPJS Medis Membawa SKCK lama (untuk rutinitas olah raga). SKCK dan kepolisian baru.

Untuk melaksanakan SKCK baru di Polsek, pemeriksa dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: mendatangi Polsek sesuai alamat yang tertera pada kartu identitas pemohon dan membawa semua dokumen yang diperlukan mengisi formulir perintah peradilan yang dikeluarkan di Kantor Polisi Sektoral. . Ambil sidik jari pengguna Kirimkan berkas yang diperlukan ke pengguna Bayar biaya pencetakan SKCK Permohonan pembuatan SKCK baru Proses pemasukan SKCK pemohon Cara perpanjangan SKCK di Kepolisian.

SKCK mempunyai masa berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlakunya telah lewat dan bila dipandang perlu, SKCK asli dapat diperpanjang. Berikut tata cara perpanjangan SKCK: Datang ke kantor polisi sesuai alamat yang tertera di kartu identitas pemohon. Bawa semua dokumen yang diperlukan. Mengisi formulir perpanjangan SKCK di kantor polisi. Dapatkan sidik jari petugas (bila perlu). Unggah formulir yang diperlukan. berkas ke proyek Membayar biaya permohonan SKCK SKCK Permohonan perpanjangan SKCK diproses Menyerahkan SKCK kepada pemohon

Detier dikenakan biaya ketika meminta perpanjangan dan membuat SKCK baru. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) no. 76 Tahun 2020 tentang Formulir dan Biaya Dana Negara Bukan Pajak yang Terkait dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 per penerbitan.

Cara Membuat SKCK 2025 di Kepolisian Lengkap Lengkap beserta Lokasi, Harga dan Kecepatannya bisa menjadi informasi bagi yang mengetahuinya. Bagi yang ingin melakukan SKCK harus memberikan jadwal, mengikuti proses, memberikan syarat, dan membayar biaya publikasi informasi hukum. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *