Jakarta –
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko Pemmas) Muhaimin Iskandar memastikan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen tidak akan menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor pariwisata.
Cak Imin menegaskan, PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk sektor barang mewah atau berbagai barang di luar kebutuhan pokok.
“Jadi UKM dan pariwisata yang terkait dengan kebutuhan orang banyak tidak akan terkena dampaknya,” kata pria bernama Cak Imin di Jakarta, Rabu.
Sedangkan sektor UKM dan pariwisata yang menjadi andalan masyarakat tidak memungut pajak ini. Ia menyatakan, UKM akan mendapatkan keringanan dan kenyamanan dari pemerintah.
“Hal ini terus memberikan keringanan dan kenyamanan bahkan kepada UMKM,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah sudah menyeleksi terlebih dahulu sektor-sektor yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen tersebut.
“Apa yang tidak seharusnya tumbuh, harusnya tumbuh. Jadi kemungkinan ekonomi akan terus tumbuh, terlindungi dan difasilitasi, dan tambahan uangnya untuk semua jenis subsidi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen tidak akan berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Maman mengatakan, barang yang dikenakan kenaikan PPN adalah produk mewah dan premium.
“Kenaikan pajak dari 11 persen menjadi 12 persen untuk sektor bahan pangan pokok yang berkualitas, bahan pangan yang bernilai tinggi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025 diwajibkan secara hukum karena adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR di masa pandemi COVID-19. Tonton video “Video: K-Popers prihatin dengan kenaikan harga tiket konser akibat kebijakan PPN baru” (msl/wsw)