Jakarta-

Read More : Mantan Sekjen Asosiasi Sepakbola China Dipenjara Gara-gara Suap

Jelang peluncuran BYD Denza di Indonesia bulan ini, terungkap BYD Company Limited mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek Denza.

Denza terkenal sebagai merek mobil listrik. Merek ini lahir dari perusahaan patungan antara BYD dan Mercedes-Benz yang didirikan pada tahun 2010. Saat itu, keduanya memiliki 50-50% saham. Namun mulai September 2024, Denza dimiliki sepenuhnya oleh BYD.

Denza pasti akan masuk ke pasar Indonesia. Merek tersebut debut di Indonesia pada 22 Januari 2025.

Dalam penelusuran database kekayaan intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak tiga halaman, PT WMA memasukkan nama Denza pada 3 Juli 2023. Tanggal perlindungan merek Denza di bawah PT WNA berakhir pada 3 Juli 2033.

Sedangkan BYD mulai mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024. Website DJKI masih belum melihat tanggal usulan perlindungan Denza dari BYD.

BYD kemudian terlihat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat Jakarta dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pengajuan perkara tercatat 3 Januari 2025. Saat ini negara masih dalam tahap persidangan.

BYD sebagai aktor menilai Denza merupakan brand yang dikenal mendunia. Diperlukan berbagai poin petitum, antara lain:

1. Menerima perkara pemohon banding secara keseluruhan. 2. Menyatakan bahwa pemohon banding adalah pendaftar pertama dan pemilik sah merek dagang tersebut. 3. Menyatakan bahwa merek dagang dan varian yang dimiliki oleh pemohon banding adalah merek dagang yang diakui.4. Dikatakan bahwa merek no. IDM001176306 golongan 12 atas nama Tergugat yang persamaan hakikatnya dan/atau keseluruhannya dengan merek dagang terkenal beserta variasinya yang dimiliki Penggugat.5. Dikatakan bahwa merek no. IDM001176306 diajukan pada golongan 12 atas nama terdakwa yang beritikad buruk. 6. Konfirmasikan pendaftaran merek dagang no. IDM001176306 golongan 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.7. Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan dan melaksanakan putusan ini.8. Ia mengarahkan rekan tergugat untuk mendaftarkan merek dagang no. IDM001176306 di kelas 12 terdaftar pada Pelindung Pendaftaran Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya. 9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyerahkan salinan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Arah merek.10. Memerintahkan tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

DetikOto menghubungi Manajer Hubungan Masyarakat dan Pemerintah PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan terkait kabar tersebut, namun belum ada informasi hingga berita ini diturunkan. Tonton video “Tes Lengkap BYD M6 Superior: Layak Jadi Mobil Listrik Sejuta” (admin/rgr)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *