Jakarta –
Industri mobil membutuhkan insentif agar penjualan mobil tidak menurun. Insentif apa yang dibutuhkan?
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% seiring dengan pilihan Pajak Kendaraan Bermotor (MVTC) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025 diprediksi akan membebani industri otomotif Tanah Air. Penjualan mobil diperkirakan akan semakin ketat seiring kenaikan harga.
Untuk itu diperlukan insentif agar masyarakat mau membeli mobil agar penjualannya tidak menurun.
“Promosi adalah salah satu cara untuk merangsang pasar. Kami yakin pemerintah juga sudah mempertimbangkan insentif untuk menggairahkan pasar kendaraan,” jelas Direktur Penjualan dan Pemasaran Mesin dan Aftermarket Honda Prospect Usak Balli, saat dihubungi detikOto, Rabu (4). /12/2024).
Bill tidak merinci jenis insentif yang bisa merangsang penjualan mobil di dalam negeri. Namun, kata dia, pemerintah akan mempertimbangkan kontribusi produsen mobil dalam negeri.
Toyota setuju dengannya. Dukungan diperlukan bagi Toyota karena peluang penerapan PPN sebesar 12%, serta pajak kendaraan dan BBN tidak terlalu besar. Salah satu insentif yang bisa diterapkan, kata Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor Anton Jimi Svande, adalah potongan PPnBM (pajak penjualan barang mewah).
“Iya bisa,” jelasnya saat dihubungi secara spesifik.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kelonggaran PPnBM saat Covid-19 melanda Tanah Air. Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini pada tahun 2021-2022. Langkah strategis ini diambil ketika isu anjloknya penjualan mobil di dalam negeri muncul.
Tidak semua produk kendaraan bisa masuk dalam skema ini. Syarat terpentingnya adalah mobil tersebut diproduksi secara lokal dengan kandungan lokal yang tinggi. Mobil yang mendapat diskon PPnBM lebih murah. Itupun ada beberapa harga yang diturunkan hingga Rp 60 juta.
Alhasil, PPnBM sukses menjadi solusi di tengah lesunya penjualan kendaraan. Penjualannya bisa mencapai 887.000 unit pada 2021, naik dari tahun lalu yang hanya 532.000 unit.
Relaksasi tersebut terus berlanjut pada tahun 2022, sehingga penjualan kendaraan kembali pulih ke level 1,04 juta unit, pencapaian yang mampu melampaui pencapaian tahun 2019 sebesar 1,03 juta unit.
Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan kebijakan fiskal selain kenaikan PPN sebesar 12%. Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto menjelaskan, selain PPN 12 persen, kebijakan fiskal lainnya akan diumumkan pekan depan. Misalnya saja dalam hal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan akan diberikan insentif.
Selain itu, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) ditanggung pemerintah. Erlanga mengatakan rangkaian kebijakan moneter tersebut akan difinalisasi apakah akan dilanjutkan pada tahun depan.
Misalnya tahun ini ada PPnBM untuk kendaraan, lalu ada PPN untuk perumahan. Sekarang sedang difinalisasi, seminggu lagi akan kami umumkan untuk tahun depan, jelas Ilangga.
Saksikan video “Naik PPN Jadi 12%: Sebuah Langkah Menuju Indonesia Lebih Baik!” (kering/RGR)