Jakarta-

Awal tahun ini, Parlemen Indonesia menyetujui Amandemen Ketiga untuk Perusahaan (BUM) yang dimiliki negara bagian dalam Nomor Amandemen Hukum 2003 19. Salah satu poin penting dari undang -undang Bumn yang baru adalah untuk menerapkan aturan penilaian bisnis bahkan jika BUMM dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas keputusan, bahkan jika perusahaan telah kehilangan kerugian di perusahaan.

Karena banyak kasus dianggap bersalah atas Bumn, prinsip -prinsip hukum aturan penilaian bisnis sebenarnya diharapkan. Dengarkan mantan presiden PT sebagai contoh. Pertamina (Perso) 2009-2014, Karen Agustiawan.

Karen adalah tersangka kasus korupsi yang diduga pengadaan gas alam cair. Atau kasus RJ Lino, mantan presiden PT Pelindo II, dituduh membeli tiga tabung kontainer terminal dari perusahaannya Pt Pelindo II.

Di mata banyak ahli, Karen dan RJ Lino secara profesional melakukan tugas mereka dan tidak ternyata korup. Jika kebijakan yang diadopsi selama periode kepemimpinan gagal dan kehilangan uang, itu adalah risiko bisnis yang tidak dapat ditantang oleh hukum.

Korupsi terhadap Karen dan RJ Lino di lingkungan SOE adalah bentuk kejahatan di mata para ahli. Merupakan beban untuk mengkriminalkan dewan direksi Dewan Direksi Bumn dan mendorong Bumn untuk tidak mengadopsi kebijakan berbahaya.

Kemajuan Bumn biasanya membutuhkan keputusan berbahaya. Keputusasaan berisiko adalah tantangan sejati bagi para ahli. Kekhawatiran tentang keputusan yang bersalah adalah memisahkan Bumn dari karakteristik profesional.

Kerusakan akhir adalah bunt itu sendiri. Implementasi prinsip -prinsip aturan bisnis resmi dalam Undang -Undang BUMN baru diharapkan memberikan jaminan untuk kekurangan kejahatan dan lebih lanjut meningkatkan keahlian Direktur Bumn.

Aturan penilaian bisnis yang ditentukan dalam hukum Bumn tidak berarti bahwa Direktur Bumn menjadi hukum. Prinsip hukum ini memastikan bahwa jika keputusan bisnis BUMM telah menyelesaikan proses mematuhi tata kelola perusahaan yang sangat baik (GCG), mereka tidak akan melanggar ketentuan ini dan tidak memiliki konflik. Kemudian, meskipun kehilangan kehilangan, Anda tidak dapat mempertanyakan keputusan.

Sebaliknya, jika pelanggaran GCG, konflik kepentingan atau pelanggaran hukum terbukti, Direktur Bumn masih bertanggung jawab.

Lanjutkan halaman berikutnya. Lihat, “Video Artis, Pengamat Kebijakan Publik,” (Ang/Ang).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *