Jakarta –

Ketua Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, Iqbal mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal upah minimum 2025 dinilai bertentangan dengan keputusan MK 168/PUU-XXI/2023. Dalam rencana ini, upah minimum dibagi menjadi dua bagian, yaitu kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang beroperasi dan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang membayar.

“Membagi kenaikan upah minimum menjadi dua bagian bertentangan dengan putusan MK karena dalam putusan MK hanya disebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, perkembangan ekonomi dan kuantitas (α), anggap setara. Hak Pokok Kehidupan (KHL),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024).

Selain itu, dalam Undang-undang Kementerian Tenaga Kerja dan Upah Minimum disebutkan bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum pada tahun 2025, dapat berdiskusi di tingkat kedua perusahaan. Meski begitu, hal ini tidak dihiraukan oleh para pekerja karena otoritas ketenagakerjaan setempat menetapkan upah minimum yang ditetapkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal lain yang menjadi keberatan atas dokumen Permenaker tersebut adalah rencana pengalihan upah minimum sektoral melalui perundingan dua pihak di tingkat perusahaan, jika tidak maka keputusan akan hilang sehingga terkesan Dewan Ketenagakerjaan Daerah tidak memerlukan perundingan gereja. tentang tekad. bagian. upah minimum (UMSP/UMSK).

“Jelas keputusan Menteri Tenaga Kerja bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, sehingga ditolak oleh kaum buruh.”

Said mengaku menolak seluruh dokumen Permenaker yang telah disetujui Menteri Kemanusiaan. Kelompok ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto menolak ketentuan RUU Upah Minimum 2025 yang akan disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan partainya kepada Prabowo. mengancam buruh akan lari ke luar negeri pada 24 Desember 2024 jika Menteri Ketenagakerjaan tetap menetapkan upah minimum tahun 2025 yang merugikan buruh.

“Buruh yakin Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan terus meningkatkan kerja dan efisiensi,” ujarnya.

Senada, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku mendapat informasi mengenai undang-undang baru Kementerian Ketenagakerjaan tentang pengupahan. Dalam kerangka peraturan, upah minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu upah minimum pekerja dan upah minimum.

“Kami sudah menolak dokumen dan UU Menteri Tenaga Kerja. Kedua upah minimum itu bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Andi Gani.

Andi Gani mengatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan kenaikan upah minimum disebabkan oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi dan sejenisnya atau alfa, dengan memperhatikan keseimbangan kebutuhan hidup yang baik (KHL). .

Sementara itu, UU Kementerian Tenaga Kerja dan Upah Minimum menyebutkan perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum pada tahun 2025 dapat direkonsiliasi di tingkat kedua perusahaan. Para pekerja menolak hal ini karena otoritas ketenagakerjaan setempat telah menetapkan upah minimum yang ditetapkan oleh pengadilan perdata.

Lalu, pihak yang mempertanyakan rancangan Permenaker apakah pemberlakuan upah minimum bagi mereka yang berencana berunding dengan serikat pekerja kedua di tingkat perusahaan atau keputusan kalah yang memberikan pendapat kepada Pekerja Daerah, Dewan tidak bermaksud membahasnya. menentukan jumlah menit minimum. gaji (UMSP dan UMSK).

(acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *