Jakarta –

Para pekerja berpendapat bahwa gaji ideal di Jakarta adalah 7 juta rupiah per bulan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinto Kamdani mengatakan, pada kenyataannya upah pekerja Indonesia selalu dilihat berdasarkan kualitas keterampilan dan kemampuan pekerja.

Shinto menjelaskan, dalam mengalokasikan upah, pengusaha biasanya mempertimbangkan produktivitas dan kualifikasi pekerja serta upah atau biaya tenaga kerja.

“Oleh karena itu, pengusaha, pelaku usaha, dan investor akan mempertanyakan seberapa produktif dan berkualitas keterampilan para pekerja sehingga dapat menciptakan peningkatan produktivitas yang jauh lebih besar bagi perusahaan yang membukukan rasio upah sebesar 7 juta rupiah per pekerjaan. bahwa majikan harus berinvestasi pada pekerjanya,” kata Shinto kepada detikcom, Rabu (8/5/2024).

Jika tingkat produktivitas dan kemampuan yang dimiliki pekerja pas-pasan, Shinto menilai logika ekonomi tidak bisa mendukung tingkat upah sebesar itu. Dengan kata lain, jika gaji sebesar 7 juta rupiah dapat digunakan untuk menyerap tenaga kerja, terutama bagi pekerja yang tidak terampil dan tidak terdidik atau pekerja berketerampilan rendah, maka hal tersebut tidak sepadan dengan produktivitas atau keterampilan yang dimiliki pekerja tersebut.

Menurutnya, jika tingkat upah tidak sepadan dengan produktivitas dan kualitas keterampilan pekerja di Indonesia, maka akan berdampak pada perekonomian dan juga angkatan kerja, seperti matinya industri manufaktur padat karya.

“Bisa dipastikan industri manufaktur padat karya akan mati. Tenaga kerja hanya akan terserap oleh sektor informal, yang berarti tidak akan ada perlindungan yang cukup untuk menciptakan taraf hidup yang layak bagi pekerja seperti yang saat ini diberikan. dalam aturan bagi pekerja di sektor formal,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika upah ingin dinaikkan menjadi 7 juta rupiah per bulan, maka harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas dan kemampuan pekerja, setidaknya yang mendominasi adalah pekerja semi-terampil dan terpelajar). Jika tidak, kenaikan upah hanya akan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal ini bahkan dapat memperburuk kondisi kesejahteraan pekerja secara umum. Hal ini disebabkan karena lebih sedikit pekerja yang menerima upah atau perlindungan yang layak.

“Oleh karena itu, akan jauh lebih baik jika pekerja fokus terlebih dahulu pada peningkatan produktivitas dan keterampilan sebelum menuntut upah yang lebih tinggi. Pada akhirnya dengan peningkatan produktivitas dan keterampilan, pekerja akan memiliki daya saing dan kesempatan kerja yang lebih luas sehingga dapat memaksimalkan potensi upahnya, itu bagus, ini bukan hanya soal gaji,” jelasnya (das/das).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *