Jakarta –
Sekitar 5 juta pekerja di Indonesia diperkirakan akan mengadakan mogok kerja nasional setidaknya selama dua hari mulai 19 November hingga 24 Desember 2024. Tindakan ini dilakukan untuk meminta kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025.
Ketua Umum Partai Buruh Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Syed Iqbal menjelaskan, awal permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8-10% dilakukan menyusul perintah Mahkamah Konstitusi (MK). ) Keputusan tersebut merupakan bagian dari permohonan Partai Buruh untuk menguji materi RUU (UU) Nomor 6 Tahun 2023.
Putusan MK tersebut mengubah 21 pasal, termasuk soal pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan ketentuan turunan dari UU Tahun 2021.
Oleh karena itu, terkait upah minimum, KSPI dalam posisi resminya juga menyerukan kenaikan upah minimum tetap dari 8% menjadi 10% yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan. Kita akan berdiskusi,” dalam konferensi pers yang digelar secara online. pada Senin (11 April 2024).
“Kenaikan gaji 8-10% bagi perusahaan yang tidak mampu, selanjutnya kita akan membahas rumusnya (menghitung kenaikan gaji) dan menetapkan syarat-syarat yang tidak mampu dibayar oleh perusahaan, seperti kerusakan. 2 tahun berturut-turut dibuktikan oleh akuntan,” tegasnya kembali.
Lebih lanjut, Syed menilai kenaikan upah sebesar 10% secara langsung dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang lesu. Insentif ini kemudian dapat meningkatkan konsumsi masyarakat sebesar Rp 200 triliun yang selanjutnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau upah naik 1,57%, konsumsi (kenaikan) hanya sekitar Rp 26 triliun. Kalau upah naik sekitar 8,7%, konsumsi naik sekitar Rp 188 triliun. Kalau upah naik 10%, konsumsi naik lebih dari Rp 188 triliun. 200 triliun,” jelasnya.
“Upah minimum naik, daya beli naik, daya beli naik, konsumsi naik,” kata Reiter. Kami memiliki banyak penelitian ilmiah.”
Atas dasar reformasi ekonomi tersebut, para pekerja terus menuntut kenaikan upah minimum menjadi 8-10%. Bahkan bos Partai Buruh itu mengaku partainya siap membahas perhitungan tersebut dengan para menteri dan pihak lain.
“Kami siap berdebat, bahkan dengan Menko Perekonomian dan Menteri terakhir. Kami siap berdebat. Kelompok ekonomi Partai Buruh dan serikat buruh independen, ekonom independen, siap berdebat dengan data dan fakta,” katanya. berbicara. . tekankan (fdl/fdl)