Jakarta –

Read More : Bos Badan Gizi Datangi Yayasan Diduga Tak Bayar Mitra MBG, Ini Hasilnya

Pengusaha menanggapinya dengan mengatakan bahwa gaji yang dibayarkan kepada pekerja di Jakarta berjumlah 7 juta birr per bulan. Shinta Kamdani, Ketua APNDO, mengatakan jika gaji pekerja dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan, perusahaan akan terpaksa kembali, yang bisa berujung pada pemotongan besar-besaran.

Dijelaskan Shinta, saat ini banyak perusahaan yang mengalami kendala akibat tingginya biaya impor. Situasi ini membuat para pelaku usaha khawatir tidak akan mampu mempertahankan usahanya. Karena alasan ini, banyak perusahaan saat ini mengalami pembekuan perekrutan.

“Kalau gajinya naik hingga Rp 7 lakh, bisa dibayangkan perusahaan pasti mendapat tekanan. Malah tertekan sehingga tidak mampu mempertahankan jumlah karyawan saat ini atau mendekati jumlah karyawan saat ini. ,” dia berkata. “Itu terjadi saat pandemi lockdown,” kata Shinta kepada Detikcom, Rabu (8/5/2024).

Ia juga mengetahui alasan pekerja bertanya tergantung pada biaya hidup. Ia ingin para pekerja memiliki taraf hidup yang baik karena berdampak pada perekonomian Indonesia.

Namun, kenaikan gaji sekitar $7 juta harus diimbangi dengan faktor ekonomi dan pasar tenaga kerja yang wajar. Ia berharap agar para pekerja umum dan masyarakat memahami persoalan kenaikan gaji ini.

“Ini merupakan permasalahan sosial dan ekonomi yang kompleks, apalagi dalam situasi saat ini. Pelaku usaha sangat menginginkan para pekerjanya memiliki taraf hidup yang baik karena hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan kinerja dunia usaha Indonesia secara keseluruhan dalam jangka panjang. Ia menambahkan, kenaikan upah itu wajar dan berdasarkan logika ekonomi dan pasar tenaga kerja serta logika tersebut harus bisa diterapkan.

Saeed Iqbal, mantan Ketua Partai Buruh dan Ketua Federasi Serikat Buruh Indonesia, mengatakan gaji rata-rata pekerja di Jakarta lebih dari $5,2 juta per bulan. Hal ini berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Ia mengatakan jika dibagi rata-rata, permintaan per kapita akan lebih dari 7 juta birr per bulan.

“Gaji layak di Jakarta menurut survei biaya hidup yang dilakukan BPS. Menurut BPS, ya menurut kami tidak lebih dari Rp 5,2 juta. Padahal kalau kita bagi rata-rata per kepala, mendekati Rp 7, juta,” jelasnya.

Penurunan upah yang terjadi saat ini merupakan salah satu dampak dari UU Cipta Kerja Menyeluruh. Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Kenaikan upah yang tidak wajar ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di kota-kota industri lainnya seperti Bekasi, Tangerang, dan Karawang.

“Sewanya hanya 900.000, konsumsi makan Rp 30.000 selama 3 hari, Rp 90.000 sekali 30 hari Rp 2,7 juta.

Misalkan rata-rata biaya transportasi adalah 700 ribu dengan total Rp 4,3 juta. Hanya itu yang dihilangkannya. “Kalau pakaian, sekarang kalau UMK berkisar 4,9 atau Rp 5,1 juta, itu belum cukup untuk jajan anak,” jelas Das/Das.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *