Jakarta –
Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan, aturan mengenai penetapan upah tahun 2025 masih dalam tahap pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) bidang ketenagakerjaan.
Yassierli mengaku akan segera melaporkan hasilnya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah pembahasan aturan gaji tahun depan selesai. Baru setelah itu menunggu instruksi selanjutnya baru bisa diproses penetapannya.
“Tujuan kita LKS minggu ini selesai dan kebetulan Pak Presiden sudah kembali, tentu saya sebagai menteri harus ketemu dulu, baru lapor ke beliau, dengarkan instruksi beliau, baru kita terbitkan.” , kata Yassierli saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Sumber Daya Manusia. , Rabu (20 November 2024).
Setelahnya, pihaknya akan segera mengumumkan jadwal gaji tahun 2025 kepada pemerintah daerah untuk dipantau lebih lanjut. Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses sosialisasi.
“Nanti kami akan minta bantuan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita akan zoom zoom ke gubernur, nanti kita ketemu di sana,” ujarnya.
Selain itu, Yassierli berharap penetapan UMP oleh kepala daerah bisa dilakukan paling lambat Desember 2024. Sebab, aturan kenaikan gaji harus berlaku sebelum 1 Januari 2025.
“Iya perlu, harus kita lakukan paling lambat tanggal 1 Januari. Ini dilakukan secara bertahap, baru UMP, UMK, dan sektoral,” tegasnya.
Selain itu, dia belum bisa memberikan informasi berapa besaran kenaikan UMP tahun 2025, karena belum ada kesepakatan dalam pertemuan dengan Kemendikbud maupun LKS.
“Belum, itu belum kesepakatan,” tutupnya.
Simak Videonya: Menteri Sumber Daya Manusia Sebut Penetapan UMP 2025 Akan Dilakukan pada 21 November
(fdl/fdl)