Jakarta –

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak usulan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) baru tentang Upah Minimum tahun 2025. Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-. XXI/2023 tentang pencabutan sebagian norma hukum klaster Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya norma Upah Minimum Baru.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, dalam RUU tersebut, kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum untuk industri padat modal.

“Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori melanggar putusan MK karena putusan MK hanya menyebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks (α) tertentu, dengan memperhatikan proporsionalitas dengan kesusilaan. kebutuhan hidup (KHL),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin lalu.

Selain itu, ditegaskan dalam RUU Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum, bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum tahun 2025, dapat dirundingkan di tingkat perusahaan bilateral. Hal ini juga ditolak oleh para pekerja karena penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal lain yang ditolak adalah dalam RUU Permenaker bahwa Upah Minimum Sektoral rencananya akan diajukan dalam perundingan bilateral di tingkat perusahaan atau keputusan yang kabur, sehingga menimbulkan kesan Dewan Pengupahan Daerah tidak boleh membahas penetapan Upah Minimum Sektoral. Upah (UMSP/UMSK).

“Yang jelas rancangan keputusan Menaker itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya buruh menolaknya,” ujarnya.

Said menambahkan, pihaknya menolak seluruh rencana Permenaker yang disiapkan Menteri Ketenagakerjaan. Pihaknya juga mempersilakan Presiden Prabowo Subianto menolak isi rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum 2025 yang akan diusulkan Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya.

Said mengancam buruh akan kembali mogok nasional pada 24 Desember 2024 jika Menteri Ketenagakerjaan tetap mengambil keputusan soal upah minimum 2025 yang merugikan buruh.

“Para buruh meyakini Presiden Prabowo Subianto akan memperhatikan tingkat kesejahteraan buruh dengan tetap terus meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja,” ujarnya. (acd/acd)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *