Jakarta –
Para pekerja menyerukan pemogokan nasional hari ini dalam demonstrasi untuk merayakan May Day atau Hari Buruh Internasional. Mogok nasional ini akan terjadi jika Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh siap mogok nasional dan mengakhiri produksi massal.
“Kalau mahkamah konstitusi tidak menerima gugatan partai buruh dan serikat buruh, bisa dipastikan kita akan bersiap mogok nasional, kita stop produksi untuk menghapuskan klaster ketenagakerjaan,” kata Iqbal kepada awak media. Jakarta, Rabu (1 April 2024).
Said menjelaskan, pihaknya hanya memikirkan klaster ketenagakerjaan yang banyak merugikan pekerja dalam lima tahun terakhir. Sedangkan untuk kelompok lain, dia tidak mempersoalkannya.
“Tidak ada klaster lain, klaster UMKM, klaster ramah investasi, silakan saja. Ada 11 klaster,” imbuhnya.
Ada 9 poin dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang menjadi fokus perhatian pekerja: Gaji murah Kontrak kerja seumur hidup Karyawan tanpa masa pemberitahuan Pesangon rendah Pemecatan dan proses perekrutan mudah Cuti panjang dihapuskan Cuti melahirkan dan cuti haid karyawan berlebihan pekerja asing Banyak hukuman pidana telah dihapuskan
Simak video “Himbauan Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran”:
(das/das)