Jakarta –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimum tahun depan tidak dipenuhi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penciptaan lapangan kerja. Undang-undang (UU) tersebut merugikan pekerja. Pemogokan diperkirakan akan berlangsung selama 3 hari.
Seperti diketahui, pihaknya pada tahun depan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10%.
“Sorotannya, kalau 1 November keputusan upah minimum masih di bawah 8%, apalagi di tengah inflasi dan omnibus law UU Cipta Kerja merugikan buruh, maka dalam putusan MK mogok nasional,” ujarnya. . saat konferensi pers. , Kamis (10/10/2024).
“Pada bulan November, kami tidak menetapkan tanggal mogok nasional selama tiga hari berturut-turut, November 2024. Jika kenaikan upah minimum kurang dari 8% dan Omnibus Law UU Cipta Kerja, maka putusan MK akan merugikan. pekerja, “. “, tambahnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan tindakan besar-besaran. Aksi ini akan melibatkan ratusan ribu pekerja.
Tindakan ini memerlukan dua hal, yakni kenaikan upah minimum dari 8 menjadi 10% mulai tahun 2025 dan pencabutan omnibus law khususnya bagi pusat ketenagakerjaan dan petani.
“Peserta aksi mungkin 100.000 atau lebih, kemudian berlangsung di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten dan kota, aksi akan berlangsung selama 7 hari berturut-turut,” ujarnya.
Ditambahkannya, aksi tersebut akan berlangsung pada tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024. “Masa aksi selama 7 hari pada tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024, aksi akan didukung oleh lebih dari 100.000 pekerja di seluruh Indonesia secara terus menerus.” Dia. menjelaskan
Tonton video “Ini Tuntutan Partai Buruh untuk Pemerintahan Prabowo Masa Depan”:
(acd/das)