Jakarta –
Read More : Diskon Gede-gedean! Beli TV LED di Transmart Full Day Sale Hemat Rp 4 Jutaan
PT Amarta Karya (Persero) mengumumkan berakhirnya PKP dan pengesahan (Homologasi) perdamaian. Keputusan ini diambil setelah informasi, perundingan, dan pemungutan suara terhadap usulan perdamaian PKP 7 Juni lalu.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 284/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Pst dibacakan pada tanggal 25 September 2023.
Menurut Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Nicholas Agung SR, AMKA kini telah memasuki babak baru, yakni masa tenggang, bebas dari kepailitan, dan berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur berdasarkan model dan jadwal. Hal itu diatur dalam perjanjian damai.
“Harus kita sampaikan, salah satu isi upaya rehabilitasi PT Amarta Karya (Persero) dalam Perjanjian Damai adalah perusahaan akan meningkatkan bisnis inti yaitu produk baja atau manufaktur baja. Tetap melaksanakan proyek konstruksi,” ujarnya. . Nicholas pada Jumat (21/06/2024) dalam keterangan tertulisnya.
“Selain itu, infrastruktur dan EPC APBN atau APBD menjadi pionir dalam beberapa tahun terakhir dan memiliki kemitraan strategis,” tambah Nicholas Agung.
Nicolas menegaskan, seluruh jajaran perusahaan berkomitmen dan bekerja keras untuk memulihkan perusahaan, salah satu langkahnya adalah dengan mencari peluang kerja yang potensial dan terkini.
“Termasuk kerjasama dengan mitra investor dan pembuatan proyek melalui lini bisnis perseroan yang ada saat ini. Sehingga kami yakin hal ini akan membantu keberlangsungan dan keberlanjutan PT Amarta Karya (Persero) untuk berkontribusi positif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia, sesuai motto BUMN. .Indonesia,” tutupnya (fdl/fdl)