Jakarta –

Puluhan warga menggeledah kantor imigrasi Kelas 1 di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (DPI) Mataram. Mereka menyebut David Alexandre Guy de Faria, warga negara Perancis (WN) diduga menjalankan bisnis pengeboran ilegal di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perwakilan LSM Lombok Utara, Faturrahman, meminta otoritas imigrasi untuk segera menangkap pria Prancis tersebut. Ia mengaku punya bukti keterlibatan David dalam aktivitas ilegal di Gili Trawangan.

“Kami membawa data pelaporan dugaan kegiatan usaha ilegal David di Gili Trawangan. Data tersebut kami berikan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,” kata Faturrahman, Rabu (3/7/2024).

Faturrahman mengungkapkan, David telah mengajukan pengaduan ke Polda NTB terkait kesepakatan sumur tersebut. Menurut dia, air dari lubang bor tersebut akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp 15.000 per galon.

Selain bisnis sumur, lanjut Faturrahman, David juga terlibat beberapa bisnis ilegal. Termasuk bisnis penjualan minuman keras di akomodasinya di Dream Hotel.

Sarlan, warga lainnya, menuduh David melakukan pencucian uang. Dia mengatakan dia punya bukti mengirimkan jutaan rupee ke perusahaan palsu di Hong Kong. Menurutnya, hal tersebut dilakukan David untuk menghindari pajak di Indonesia.

“Ini adalah skema pencucian uang dan otoritas imigrasi harus menyelidiki masalah ini,” kata Sarlan.

Kepala Bidang Perizinan dan Penerangan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Matt Hebi berjanji akan mengusut pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA Prancis tersebut. Petugas imigrasi juga akan menanyai David, katanya.

Jika kami menemukan bukti pelanggaran imigrasi selama penyelidikan, percayalah, kami akan menyelidikinya. Pelapor juga bisa memantau perkembangannya,” kata Hebi yang pernah diasingkan.

Berdasarkan catatan imigrasi, David dideportasi dari NTB pada 15 Maret 2023. Saat itu, David melakukan pelanggaran keimigrasian karena terbukti merangkap jabatan di PT Carpedien, perusahaan yang bergerak di bidang bisnis akomodasi di Gili Trawangan.

Menurut Hebi, kepulangan David ke Pulau Lombok saat ini sudah memenuhi aturan imigrasi. Sebab jangka waktu penetapan terhadap Daud telah lewat dan tidak berlaku lagi.

Jadi yang bersangkutan bisa masuk ke Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi apa pun, tambah Hebi.

David, lanjutnya, kembali ke Lombok dengan membawa Kartu Akses Emas Terbatas (KITAS) Investor dan jaminan perusahaan dari PT Kili Investor Lombok Indonesia.

“Jadi kami tidak pakai lagi PT Carpedien. Itu perusahaan penjaminan lama saat diasingkan pada 2023,” pungkas Hebi.

Sebelumnya, David Detrescrimses dilaporkan ke NDP Bolda karena diduga melakukan pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. Pelapor membawa banyak barang bukti berupa foto dan video pengeboran air di tiga tempat di Gili Trawangan yang diduga dilakukan David secara ilegal.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik ​​NTB Titrescrimsus Bolta langsung memeriksa lubang bor David di Gili Trawangan pada Rabu (26 Juni 2024). Selain memeriksa sumur bor ilegal, penyidik ​​juga menguji air yang diduga dikomersialkan PT Carpedian kepada masyarakat Gili Trawangan. David tidak memberikan keterangan apa pun terkait dugaan kontrak sumur tersebut. Artikel ini diterbitkan di Tedigpali

Tonton video “Respon KPK terhadap Pengeboran Air di Gili Trawangan Jadi Perdebatan” (sym/sym).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *