Jakarta –

Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) diselidiki setelah wisatawan asing mengeluhkan harga tiket masuk. Pada dasarnya, dia membatalkan perjalanannya ke sana.

WNA masuk ke TW Bantimurung dan membayar Rp 255 ribu pada Sabtu (25/5/2024). Harga tersebut lebih baik dibandingkan harga tiket masuk wisatawan lokal sebesar Rp 30.000 per orang.

Dalam video yang ditayangkan, terlihat wisatawan asal Selandia Baru berjalan menuju pintu masuk Taman Wisata Alam Bantimurung. Pria itu mengenakan jaket, celana pendek, dan topi.

Wisatawan ingin melihat air terjun (di Taman Wisata Alam Bantimurung), kata pria yang merekam video tersebut.

Aktivitas pengunjung dicatat oleh pemandu wisata. Sesampainya di pintu masuk toko, para pimpinan jemaah terlihat gemetar melihat harga tiket masuk jamaah haji.

Orang asing itu tersenyum dan berbalik untuk pergi. Pihak yang merekam video tersebut mengaku turis tersebut pergi karena harga tiket yang terlalu mahal.

“Katanya mahal, nggak masuk,” kata salah satu orang yang terdengar dalam video yang beredar.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros mengatakan, belum ada penjelasan mengenai acara tersebut. Katanya, tarif tiket masuk sudah berlaku sejak lama di kawasan wisata ini.

Entahlah (wisatawan asing menolak masuk Taman Wisata Alam Bantimurung karena harga tiketnya mahal), kata Ferdiansyah kepada detikSulsel, Minggu (26/5).

Ferdiansyah menjelaskan, penetapan tarif masuk Taman Wisata Alam Bantimurung merupakan keputusan nasional. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Umum (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak (PNBP) terkait Departemen Pertanahan.

“Ada PNBP, taman nasional kita bagi dari hutan. Yang penting kebijakannya, berapa kali kita protes harusnya ada perlakuan khusus bagi orang asing, tapi tidak perlu,” ujarnya.

Ya, tempat wisata ini termasuk dalam kawasan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Menurut Ferdiansyah, sebagian biaya penjualan Taman Wisata Alam Bantimurung ada pada APBN dan sebagian lagi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Maros selaku pengelolanya.

“PNBP Rp 230 ribu, (sisanya) Rp 24 ribu ke saham, asuransi Rp 1.000. Itu kebijakan utama PNBP yang harus dibayarkan ke negara, bukan pajak,” kata Ferdiansyah.

Ferdiansyah mengatakan wisatawan asing tidak bisa masuk ke Taman Wisata Bantimurung Maros karena harga tiketnya masih dalam peninjauan. Mereka berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.

“Sudah lama sekali. (Tapi) acara ini memberikan ide dari pemerintah daerah dan pihak taman nasional untuk menyelenggarakan perjalanan yang lebih baik, khususnya bagi pengunjung,” ujarnya.

***

Artikel ini pertama kali tayang di detikSulsel. Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini. Saksikan video “Bersantai Sambil Menikmati Minuman Dingin di Bubble Bar, Semarang” (fem/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *