Jakarta –
Read More : 5 Pengusaha Muda Perempuan yang Masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2024
Industri otomotif kemungkinan besar akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen. Karena barang dan jasa yang tergolong mewah dikenakan PPN sebesar 12 persen, maka hampir semua kendaraan dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Menteri Keuangan (Menki) Shri Mulyani mengumumkan daftar barang yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) masuk dalam kategori tersebut.
Kemudian kelompok kapal pesiar mewah, tidak termasuk angkutan umum seperti kapal pesiar dan yacht, akan dikenakan 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah dikenakan PPnBM akan dikenakan 12 persen. Jadi hanya akan dikenakan 12 persen, bukan yang lain,” ujarnya dalam paparannya di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta. kata Pak Mulyani.
PPnBM Kendaraan Bermotor Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 Tata cara penetapan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah serta pengenaan dan pemeliharaan pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah. Jika mengacu pada aturan tersebut, hampir semua kendaraan dikenakan PPnBM.
Namun, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, yang paling berat bagi industri otomotif bukanlah kenaikan PPN hingga 12 persen, melainkan penambahan peluang pajak mobil dan bea balik nama kendaraan. Pekan Opsi Latihan Hari Ini (1/5/2025)
Karena kenaikan opsen sangat tinggi. Dan sudah banyak daerah yang merasakan, dengan kenaikan BBNKB dan PKB, dampaknya adalah menurunnya penjualan motor. kendaraan,” kata Kukuh. Program Evening Up CNBC di Indonesia.
Padahal, lanjut Kukuh, pendapatan asli daerah dari kendaraan bermotor (PAD) di sebagian besar provinsi besar, antara 40 hingga 80 persen.
“Kalau (PKB dan BBNKB) naik (dengan opsi), penjualan (kendaraan) turun, artinya pemda kekurangan atau penurunan pendapatan. Itu yang kami sampaikan,” kata Kukuh. .
Sementara menurut Kukuh, dampak PPN mungkin tidak terlalu signifikan. “Kalau PPNnya diturunkan 12 persen lalu mereka membeli kreditnya, dampaknya tidak besar,” kata Kukuh. Saksikan video “VIDEO: K-Popers Khawatir Harga Tiket Konser Naik Akibat Kebijakan PPN Baru” (rgr/din)