Jakarta –

Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufaron Mukti mengungkap dugaan penipuan di tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatera Utara. BPJS Kesehatan kini tengah mendalami temuan tersebut.

Tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan (BPKP) menemukan penipuan yang melibatkan kasus klaim palsu yang dilakukan beberapa rumah sakit.

“Kalau (sanksi) BPJS Kesehatan sampai berhenti kerja dan mengembalikan dana, mulai sekarang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ali Guferon saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (19 September 2024). ) modus ‘nakal’ berbagai rumah sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya tiga rumah sakit yang terlibat korupsi seperti manipulasi dokumen. Praktik penipuan lainnya juga dilakukan, seperti memanipulasi diagnosis dan prosedur, mencuri (menyalin) klaim pasien lain, menggelembungkan tagihan obat atau alat kesehatan, dan ketidakpatuhan lainnya terhadap instruksi medis.

Rumah sakit juga mempunyai praktik memalsukan penagihan atau membebankan biaya kepada pasien untuk tes atau prosedur medis yang sebenarnya tidak mereka lakukan, kata Ali Gufaron.

Caranya dengan mengadakan acara pengabdian masyarakat di rumah sakit dan mengumpulkan informasi pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Nomor Kartu BPJS.

“Kalau ketahuan bisa dihukum,” kata Ali.

Berikutnya: Negara rugi Rp 35 miliar Saksikan video “Percy yakin BPJS saat ini punya sistem untuk mengurangi klaim palsu” (dpy/sao)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *